Wednesday, 24 April 2024 | 01:33 AM

Pangkalpinang
07 October 2016,08:30 AM

BangkaNews- Di Kota Pangkalpinang masih banyak di temukan pendirian tower penguat sinyal tanpa adanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat ini masih terjadi dan masih ada di temukan dibeberapa titik pendirian tower khusunya di Kota Pangkalpinang yang tidak memilki perizinan.

Dari pantauan, di salah satu tower yang saat ini dikerjakan oleh PT NARAS, yang berlokasi di kelurahan Taman Bunga (Bukit Baru) Kecamatan Gerungang. Padahal syarat untuk mendirikan Tower tersebut harus ada IMB baru tower tersebut bisa dilakukan, tapi kenyataannya IMB belum ada pembagunan tower susah setengah jalan pendirian.

Saat di konfirmasi, Asep sebagai sub kontraktor di lokasi pendirian tower, dirinya mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai perkerja, sedangkan untuk masalah perizinan bukan tugas dirinya tapi sudah di kerjakan orang petugas yang lain. 

Asep juga menjelaskan kalau dirinya dan anak buah nya tidak tahu menahu mengenai izin mendirikan tower ini, kami hanya di suruh kerja dan kami kerjakan sedangkan untuk perizinan ada orang yang lebih diatasnya untuk mengurusi perizinan (Yudi dan Guruh) dari perusahaan pengembang.

"Saya sempat mendengar kalau perizinan nya memang belum ada tapi dikatakannya atasan saya masih dalam proses pembuatan izin. Sedangkan untuk perizinan/surat menyuratnya sudah di urus sama Yudi dan Guruh, saya hanya bertugas sebagai pekerja bangunan,"jelas asep, Kamis (6/10).  (Uci)

Komentar Anda