Thursday, 25 April 2024 | 11:33 AM

Pangkalpinang
07 October 2016,08:53 AM

BangkaNews- Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pangkalpinang membenarkan bahwa tower provider penguat sinyal yang dikerjakan oleh pihak Mitra Tell milik PT.Naras belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Dikatakan A.Ghoni, diruang kerja nya dirinya membenarkan bahwa tower milik PT.Naras tersebut belum mengantongi perizinan, tapi kenyataan di lapangan towernya sudah berdiri kurang lebih sudah setengah jalan.

"Beberapa waktu yang lalu pihak tower pernah  kesini untuk membuat perizinan, tapi karena persyaratannya kurang dan PT tersebut juga ada beberpa kali bermasalah dalam pengerjaan maka saya tidak berani untuk mengeluarkan perizinan tersebut," ucapnya, (6/10).

Bahkan di katakan Ghoni, pihak perusahaan pernah meminta surat permohonan izin sementara karena belum memiliki IMB, tapi pihaknya enggan mengeluarkannya, hal ini takut disalahgunakan pihak perusahaan. 


Harus Dibongkar 

Terpisah, Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Pangkalpinang Izwarhadi mengatakan pihaknya yang sebagai tim teknis (Advis) lapangan, jika mereka sudah mendirikan bangunan tapi belum punya IMB maka pihak perusahaan sudah melanggar Perda. Sebagai sangsi tegas adalah pembongkaran bangunan.

Ditegaskan Izwarhadi, seharusnya Izin tersebut tidak bisa di keluarkan lagi karena mereka (perusahaan) sudah mendirikan bangunan terlebih dahulu sedangkan izin belum ada. Jika mereka mengikuti prosedur yang benar dari awal perizinan pasti bisa keluar, tapi kenyataannya mereka sudah melanggar Perda.  

"Kita akan kordinasi dengan pihak Pol PP untuk menindak pendirian tower tersebut, karena Pol PP sebagai penegak perda maka mereka yang bertugas memberikan tindakan/sangsi,"tandasnya  (Uci)

Komentar Anda