Friday, 19 April 2024 | 01:26 PM

Pangkalpinang
09 December 2016,08:05 AM

BangkaNews- Kepala Dinas Kepundudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang,  Armada mengatakan bahwa dari 140.556 Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang,  ternyata ada sekitar 4,417 orang yang tidak bisa menunjukan KTP Elektroniknya. 

Dikatakannya, setelah di lakukan verifikasi oleh KPU, yang bisa di berikan surat keterangan dari Disdukcapil Kota Pangkalpinang ada sekitar 1.197 orang. 

" Dari semua data yang telah kami serahkan ke KPU ternyata tidak semua bisa menggunakan hak pilihnya, karena setalah di lakukan verifikasi ada yang telah meninggal dunia,  pindah jiwa,  ganti status dari masyarakat biasa menjadi anggota TNI atau Polri, Sakit Jiwa serta ada yang memilki NIK ganda," Jelas Armada, Kamis (08/12) di ruang kerjanya. 

Lebih lanjut, Armada mengatakan dari data 1179 ini,  ternyata 353 orang sudah memiliki surat kartu pengganti dan bisa menunjukan dokumennya, sedangkan sisanya tidak bisa menunjukkan dokumen dalam bentuk apapun, jadi bisa di katakan mereka tidak  terdaftar di Dukcapil.

" Setelah di lakukan rapat pleno kemarin maka KPU  menetapkan sekitar 137.072 daftar pemilih tetap di Kota Pangkalpinang untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya pada pilkada 2017 nanti,  sedangkan bagi yang tidak terdaftar dalam DPT dapat di masukan kedalam daftar pemilih tambahan, itupun harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari dukcapil saat pemilihan nanti sampai mulai pukul 12:00 wib sampai dengan pukul 14:00 wib," jelasnya. 

Ia mengatakan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat,  diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya, walaupun tidak seluruh masyarakat pangkalpinang menggunakan hak suaranya,  namun minimal 70% mereka menggunakan  hak pilih.

" Sedangkan bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat dan belum bisa ikut pemilihan, kita akan berkoordinasi dengan kpu , namun cuma sebatas melengkapi dokumen kependudukan, bisa tidak berpartisipasi  itu adalah kewenangan KPU," pungkasnya. (Uci)

Komentar Anda