Wednesday, 24 April 2024 | 11:59 PM

Trending News
23 July 2018,03:14 PM

BangkaNews.ID -- Polres Bangka Barat Pada hari Minggu tanggal 21 juli 2018 sekira pukul 17.00 wib, Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan Pelaku Kasus tindak pidana Pembakaran Rumah Warga di pondok TI milik sdr. Bayan di kawasan TI Air Hitam Dsn. Menggarau Ds. Peradong Kec. Muntok Kab. Babar 

Pelaku yang bernama Le 39 thn
Warga Dusun Bukit Terak Kecamatan  Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat ( 23-07-2018 )

Sedangkan Korban Agus Juara 38 tahun warga Dusun. Pangkal Ahoi Desa Belo laut kecamatan . Muntok Kabupaten Bangka Barat

Kejadian yang terjadi di Dsn. Pangkal Ahoi Ds. Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat Pada hari Sabtu Tgl 21 Juli 2018 sekira pukul Wib Pkl 03.30 Wib Pada saat korban bangun untuk pergi melaut.

Api di ketahui korban pertama kali di garasi rumah yang saat itu sudah membakar 3 unit kendaraan milik korban, kemudian korban keluar dari rumah dengan memecahkan kaca jendela rumah lalu memanggil warga sekitar dan bersama2 warga memadamkan kebakaran tersebut, sehingga api bisa dipadamkan sekira pukul 04.00 Wib, 

Akibat kejadian tersebut 3 unit motor korban yaitu 1 unit motor yamaha MX king, 1 unit motor yamaha RX King dan 1 unit motor Xeon terbakar, kusen dan jendela rumah rusak.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP RAIS MUIN, S.I.K membenarkan kejadian tersebut pelaku diamankan di Polres Bangka Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,dan untuk motif pelaku karena sakit hati 

" Pelaku telah berhasil kita aman saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Berdasarkan Keterangan korban, pelaku pernah selisih paham dengan mantan istrinya yang telah berpisah pada tahun 2018 dan meminta untuk mengembalikan motor pelaku namun tidak dikembalikan ujar kasat Reskrim seizin Kapolres Babar ( 714690 )

Komentar Anda