Thursday, 25 April 2024 | 05:09 AM

Politik & Hukum
16 August 2018,06:12 AM

BangkaNews.Id, Pangkalpinang - Polres Pangkalpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang yang dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana didampingi Kabag Ops Kompol Raspandi bersama Kasat Narkoba AKP Rudolf Sitorus, Rabu ( 15/08 ).


Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana menyampaikan Polres Kota Pangkalpinang berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkoba mulai dari penangkapan tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018 sejumlah 12 LP.


Dalam penangkapan tersebut diamankan 13 orang tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan, serta dua orang residivis yakni Sui Tjung Als Acung dan Hendro Als Amak Aik.


" Narkoba yang paling banyak ditangkap adalah jenis shabu dari bulan Januari sampai agustus 2018 berjumlah 43 LP. Shabu sebanyak 47 paket dengan total 22,25 gram senilai ( Rp 25 juta ) dan jenis Ganja sebanyak 33 paket " ungkapnya.


"Narkoba jenis Shabu sebanyak 47 Paket dengan total 22,25 Gram senilai (Rp 25 Juta)
dan narkotika jenis Ganja sebanyak 33 paket dengan berat bruto sebesar 295,68 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Koma Enam Puluh Delapan)."


Kapolres Pangkalpinang menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi sekaligus kepada orang tua agar mengawasi anak-anak dalam pergaulan mereka dari bahayanya narkoba.

( red )

Komentar Anda