BangkaNews.Id, Sungailiat -- Surat Edar Dinkes Bangka No. 441/3470/Dinkes/2018 tertanggal 06 Oktober 2018 yang beredar di masyarakat mengenai sanksi bagi penerima PBI yang menolak vaksinasi MR terlanjur viral di masyarakat. Hal tersebut sempat membuat berang kalangan masyarakat salah satunya Simpul Babel dan FPI.
Atas beredarnya surat tersebut ketua Simpul Babel Ujang Supriyanto saat ditemui awak media, Senin ( 15/10 ) mengatakan Dinkes Bangka untuk mencabut surat edaran tersebut karena melukai masyarakat yang tidak mampu penerima program PBI terkait intervensi program vaksin MR serta keterbukaan mengenai data penerima program PBI.
" Saya meminta Kadin Kesehatan Bangka untuk meminta maaf kepada masyarakat terkait surat yang telah beredar tersebut " tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Bangka, dr. Then Suyanti, MM menjelaskan perihal surat yang terlanjur beredar tersebut merupakan surat internal dinkes Bangka yang seharusnya tidak diketahui oleh khalayak ramai.
" Kami pun tidak melakukan paksaan dan tidak mewajibka vaksinasi MR walaupun kenyataannya di Kabupaten Bangka telah ditemukan kasus Rubella yang jelas tidak ada obatnya. Sedikit pun kami tidak ada niat untuk memaksa. Bagi orang tua yang menolak tidak masalah asal tidak terprovokasi. Kita akan coba mensosialisasi ulang sesuai dengan permintaan bapak/ibu " ujar.
Dalam pertemuan yang dihadiri ketua Simpul Babel Ujang Supriyanto beserta jajaran dan Ketua FPI Babel Fahrurrozi di ruangan kepala dinas telah disepakati bahwa surat tersebut dicabut dari peredaran serta kepala dinas kesehatan meminta maaf terkait surat yang terlanjur beredar dan meresahkan masyarakat.
( HD )
Komentar Anda