Wednesday, 24 April 2024 | 09:27 AM

Serumpun Sebalai
23 October 2018,11:55 AM

BangkaNews.Id, Pangkalpinang -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Babel, mendeklarasikan Gerakan Stop Perkawinan Anak.

Kegiatan ini, berlangsung di Hotel Puncak Pangkalpinang, Rabu (17/10) kemarin, ditandai dengan Pembacaan Deklarasi Bersama Stop Perkawinan Anak yang di pimpin Staf Ahli Gubernur Babel Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Haryoso, dilanjutkan dengan Penandatanganan Deklarasi Bersama Stop Perkawinan Anak di Babel.

Turut serta dalam Pembukaan sekaligus Penandatanganan Deklarasi Bersama Stop Perkawinan Anak tersebut, unsur Forkopimda, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov dan Kabupaten/Kota, Perwakilan elemen masyarakat, Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Forum Perlindungan Anak yang merupakan Gabungan dari SMA se Kota Pangkalpinang.

Kepala DP3ACSKB Babel, Susanti, mengatakan, sangat penting menjaga dan melindungi anak sejak anak tersebut dari kandungan sampai usia 18 tahun.

Menurut Susanti, kegiatan ini adalah salah satu bagian dari memviralkan agar masyarakat memahami pentingnya Stop Perkawinan Anak.

" Anak adalah amanah dan aset bangsa. Maka dampak menikah di usia anak, memunculkan istilah ada anak memiliki anak. Saat ini, Babel berada di rangking 5 besar sebagai Provinsi Pernikahan Dini. Ini statusnya emergency. Mari kita serius untuk mengkampanyekan stop menikah di usia anak, lalu kita akan terus untuk sosialisasikan dan memviralkan untuk stop perkawinan anak ini," ajak Susanti.

Sementara Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Haryoso, dalam kesempatan itu, menjelaskan, salah satu dampak terkendalinya penduduk dan meningkatkan kulitas hidup, satu diantaranya adalah pernikahan tepat usia.

� Jika mobilitas dan perkembangan penduduk sesuai dengan dimensi yang benar, maka penduduk akan terkendali, dan kualitas dari individu akan baik,� kutip Haryoso.

Dari survey Badan Pusat Statistik di Babel, disampaikan Haryoso, memberikan keluaran bahwa pada tahun 2017 angka pernikahan dini naik ke 27 persen dari 22 persen di tahun 2015. Dan secara nasional Babel untuk persentasenya sebesar 37 persen, itu tentunya berdampak kepada tata pendidikan, kesehatan dan juga pemerataan penduduk.

� Tetapi, kita juga harus terus ikut memperhatikan kenapa ini terjadi, apakah karena ekonomi, pendidikan, budaya dan faktor keluarga, seperti keluarga miskin dan keluarga tidak harmonis. Maka dari itu, kita harus terus libatkan seluruh elemen dan juga peran tokoh agama, tokoh adat, dan sinergitas dengan pemerintah untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak,� ungkap Haryoso.

Dengan adanya kegiatan ini, ditambahkan Haryoso, diharapkan dapat meningkatkan komitmen, dan mampu memberikan dampak terhadap perlindungan anak Babel di masa depan.

(Gy)

Komentar Anda