Thursday, 25 April 2024 | 10:56 PM

Bangka Tengah
24 October 2018,06:26 AM

BangkaNews.Id, Bangka Tengah -- Unit Pelayanan Terpadu ( UPT) KPH Sumbulan Kabupaten Bangka Tengah melakukan pendataan ke kebun - kebun petani yang bercocok tanam di area kawasan Hutan Produksi ( HP) maupun Hutan Lindung ( HL).

Kegiatan ini bermaksud untuk mendata masyarakat yang berkebun di kawasan tersebut dan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa sangat pentingnya kawasan hutan bagi masyarakat di jalan Kerantai Kecamatan Sungai Selan, Senin ( 22/10 ).

Kepala UPT, KPH Bangka Tengah Badariyah menjelaskan ini merupakan pendataan kebun-kebun masyarakat yang masuk di lokasi kawasan hutan,  dulu kegiatan seperti ini sudah pernah dilakukan oleh dinas kehutanan Bangka Tengah apa yang kami lakukan hari ini merupakan kegiatan akhir tahun yang bertujuan untuk mengelola kawasan hutan di Bangka Tengah.

" Kami juga telah mensosialisasikan dengan masyarakat terkait dengan lahan yang dibuka menjadi perkebunan oleh masyarakat karena saat ini kementerian tidak main - main dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas di kawasan hutan lindung, karena ada aturan yang mengatur kalau kawasan hutan tidak boleh ada jual beli lahan, sewa menyewa lahan serta jual beli dibawah tangan " jelasnya.

Dengan pendataan seperti ini saya berharap masyarakat pengebun yang berada di kebun karena akan kami data semua , nanti setelah dilakukan pendataan para masyarakat pengebun  akan kita buat kelompok dan akan kami bina terus.

Ia mengingatkan jangan ada yang jual beli kawasan karena, kami juga melakukan survey ada larangan menanam sawit di kawasan hutan lindung.

" Desa puput yang berkebun di hutan produksi dengan cara kami data dan saat ini telah memiliki kelompok tani hutan dan telah kita buat  nota kesepakatan untuk membentuk  kerjasama pemerdayaan stady pembangunan kehutanan 10 tahun kedepan " harapnya.

Sementara itu untuk kawasan tambang harus memiliki izin pinjam pakai. Kalau tidak memiliki maka akan kami tindak tegas. Namun, sebelum kami melakukan pengamanan bagi penambang siapa pun itu terlebih dahulu kami  memberikan surat peringatan dan surat peringatan itu kami layangkan selama satu sampai tiga kali , apabila masih tetap  membandel maka kami akan tindak tegas  sesuai aturan.

" Kami mengingatkan kepada masyarakat yang telah berusaha beraktivitas di kawasan hutan itu harus bersedia kita data, kalau semisalnya belum memenuhi syarat yang ada maka kami akan menyuruh mereka melengkapi, karena syaratnya sangat mudah " ujarnya.

Disinggung apakah hambatan program ini dijalankan di Babel, sebenarnya dulu dinas kehutanan Bangka Tengah telah melakukan sidak dan pendataan. Namun,  sampai saat ini ouputnya tidak tahu  kemana, sekarang kami sudah memiliki tim dan target terutama  pendekatan kepada masyarakat, mensosialisasikan tentang kawasan hutan yang telah dikebun oleh masyarakat.

" Mereka tidak tahu tentang  indukasi kawasan hutan, mereka  akan kita ajak kerjasama  yang nantinya kita tawarkan kepada mereka inifator untuk membantu  mereka agar bisa mengelola kawasan dengan baik, karena Babel sudah mejadi perhatian dunia" tutupnya.

(To2)

Komentar Anda