Tuesday, 23 April 2024 | 03:03 PM

Trending News
25 October 2018,08:06 PM

BangkaNews.ID -- Pangkalpinang KIP Prov. Babel kedatangan adik2 mahasiswa pergerakan dari PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bangka) yang diwakili oleh ketuanya Maryadi dan salah satu anggotanya Adrian. 25-10-2018

Mereka diterima langsung oleh komisioner KIP BABEL Eko Tejo Marvianto,S.I.kom (Wk.ketua), Ita Rosita,S.P (Bid. Advokasi, Sosialisasi, Edukasi) dan Syawaludin,Spd (Bid. Penyelesaian Sengketa Informasi). Kehadiran adik2 ini terkait dg keinginan dari PC PMII Bangka utk meminta kepada KIP BABEL menghadirkan BAWASLU Prov. Babel dan Biddokes Polda Kep. BABEL untuk meminta data informadi publik kepada kedua Badan Publik tersebut terkait data pemeriksaan tes kesehatan saudara Hery yg diduga mempunyai KTP ganda pada saat tes seleksi Bawaslu kab Bangka Tengah & tes Seleksi KPU Bangka Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Untuk memfasilitasi permasalahan tersebut dilakukan pertemuan langsung antara 3 komisioner dg PC PMII Bangka bertempat di salah satu ruang pertemuan KIP BABEL. Pada kesempatan awal Wakil Ketua KIP BABEL Eko Tejo menyampaikan bahwa kami sudah memahami maksud & tujuan kedatangan dari kawan2 PC PMII BABEL berkenaan dg surat yg kami terima sebelumnya. 

Terkait keinginan dari PC PMII BABEL utk kami bisa menghadirkan BAWASLU prov. Babel & BIDDOKES Polda Babel adalah bukan tugas & wewenang kami utk menghadirkan kedua Badan Publik tersebut terkait dg keinginan PC PMII utk mendapatkan data yg dimaksud. Kami adalah Lembaga Negara yg diberi amanah untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik terkait dengan peraturan2 & menyusun petunjuk tekhnisnya.ujarnya

UU KIP sgt menjamin penuh bagi publik utk mendapatkan hak2 atas informasi publik di Badan Publik. Jadi silahkan mendatangi Badan Publik sesuai informasi yg dibutuhkan. Karna itu berkenaan dg apa yg menjadi keinginan dari PC PMII BABEL bisa lbh lanjut dijelaskan oleh Ibu Ita Rosita bid. ASE di KIP Dalam kesempatan ini ibu Ita Rosita menyampaikan bahwa sgt mengapresiasi apa yg ingin dilakukan oleh PC PMII Bangka utk mengangkat kasus tes seleksi yg tidak transparan melalui pembuktian data-data informasi publik yg akurat, terlebih adik2 PC PMII sudah melakukan perjuangan selama kurang lebih 2 bulan dengan mengadakan demo & audensi berbagai pihak. 

Tapi terkait keinginan PC PMII Bangka untuk meminta KIP BABEL mendapatkan informasi langsung dari BIDOKES POLDA BABEL & BAWASLU Prov Babel untuk kepentingan PC PMII bukan pada tugas, fungsi & wewenang kami seperti yang tertera pada pasal 23 (fungsi KIP), pasal 26 (tugas KIP) & psl 27 (wewenang KIP) UU KIP no. 14 th 2008. Dalam pasal tersebut tugas KIP adalah 1. Menerima, memeriksa & memutuskan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Mediasi/Ajudikasi Non Litigasi, 2. Membuat petunjuk Teknis terkait Keterbukaan Informasi Publik. 

Adapun wewenang KIP lebih pada proses pelaksanaan penyelesaian Sengketa Informadi Publik seperti memanggil para pihak yang bersengketa, meminta bukti & keterangan dr para pihak, dll. Utk permasalahan PC PMII Bangka silahkan langsung mendatangi BAWASLU BABEL dengan mengajukan Surat permohonan informasi publik terkait dg informasi yg dibutuhkan. Dan silahkan mendatangi juga BIDDOKES POLDA BABEL dg mengajukan surat permohonan informasi terkait informasi2 yg dibutuhkan. 

Jika selama 10 hari tdk ada respon/tanggapan, bisa mengajukan surat keberatan kpd atasan PPID ybs. Jika dlm rentang waktu 30 hari tdk ada tanggapan dr atasan PPID atau informasi yg diberikan tidak sesuai harapan dapat langsung mengajujan Sengketa Informasi kepada KIP BABEL. Dan akan ditindaklanjuti oleh Majelis Komisioner Informasi melalui Sidang Sengketa Infornasi Publik Ajudikasi Non Litigasi.

Dalam kesempatan tersebut hadir Syawaludin,S.Pd dari bid PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi Publik) menyampaikan bhw Lembaga KIP ada karna ada UU KIP no. 14 th 2008. UU ini sudah menjamin warga negaranya utk bisa mengetahui, melihat, mendapatkan & menyebarkan informasi. 

Jadi sudah menjadi kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi yg dibutuhkan oleh publik. Dan seharusnya PC PMII tidak perlu repot-repot melakukan demo utk mendapatkan informasi dari BIDDOKES POLDA & BAWASLU BABEL, cukup dg mengajukan surat permohonan kepada Badan Publik yang bersangkutan. 

Jika nanti diberikan atau tdk diberikan ada prosedur-prosedur yang dilalui. Jika informasi yang dimohonkan di Badan Publik yang sesuai keinginan pemohon artinya harapan pemohon tercapai. Jika tdk sesuai dg keinginan pemohon bisa mengajukan keberatan kpd atasan PPID tersebut. Dan jika permohonan informasi yg diajukan tidak juga dipenuhi atau dipenuhi tidak sesuai harapan maka dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP BABEL. Dalam proses penyelesaian sengketa. Informasi ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dan termohon seperti Legal Standing, bukti surat, bukti keterangan dll. Dan utk tahap awal sidang akan dilakukan mediasi terlbh dahulu, jika mediasi gagal akan dilanjutkan dg tahapan2 sidang sampai pada keputusan. Dan jika pemohon msh jg merasa keberatan bisa mengajukan banding pada PTUN/PN. Terkait ini PC PMII tidak perlu khawatir karna ini akan benar2 ditangani oleh Majelis Komisioner Informasi, ujar syawaludin,"

,"Dalam pertemuan tersebut  
ditutup oleh wk. Ketua KIP BABEL Eko Tejo dengan mengapresiasi apa yg dilakukan oleh PC PMII & berharap kedepannya dapat menjalin kerjasama untuk dapat lebih mempublikasikan Keterbukaan Informasi Publik khususnya kepada teman-teman pergerakan yg jumlahnya sudah ribuan di prov. Babel & tentunya juga kepada mahasiswa2 lainnya. Pertemuan ditutup pada jam 13.30 wib yg diawali pada pukul 10.00 wib. 

PMII Bangka yang disampaikan lgsg oleh ketua umumnya Maryadi menyampaikan ucapan terimakasih yg sedalam dalamnya dari penjelasan dan paparan yg disampaikan oleh 3 komisioner KIP Eko Tejo Marvianto, Ita Rosita dan Syawaludin. Sekarang kami menjadi tahu apa yang harus kami lakukan terkait informasi yang kami inginkan. Sebelumnya sudah hampir 2 bulan kami demo dan melakukan audensi utk mendapatkan bukti dan data terkait kasus Hery yg skr sudah di terima di KPU Bangka Selatan. 

Tetapi dlm proses itu kami mendapat kesulitan hanya utk mendapatkan bukti-bukti data tersebut dan terkesan ditutupi. Berkenaan dg penjelasan panjang lebar yg dilakukan oleh komisioner KIP BABEL, kami merasa sangat berterimakasih & menjadi tahu bagaimana kami harus memperoleh dan mendapatkan informasi Dan untuk proses ini akan kami persiapkan matang dan akan segera kami tindak lanjuti. Terimakasih yang tidak terhingga, pungkasnya. ( 714690 ) 

Komentar Anda