Friday, 19 April 2024 | 06:11 PM

Belitung
16 January 2019,12:41 AM

BangkaNews.Id, Belitung -- Pembangunan kantor Desa Pegantungan yang menggunakan dana sebanyak 9 ratus juta ini menggunakan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana cadangan Desa selama dua tahun, 2016 dan 2017, yang dikerjakan oleh CV Belitung Maju Jaya ,  ternyata tidak selesai.

Sejauh ini keberadaan proyek Kantor Desa tersebut masih menuai pertanyaan antara nilai yang tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp 1.199.690.000,-berbeda dengan nilai alokasi dana yang tertuang dalam perjanjian kontrak sebesar Rp 900.000.000,-.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media BangkaNews dengan Kepala Desa, ia mengatakan, sebenarnya pagu anggaran kantor desa yang kami buat sesuai rujukan gambar dari  konsultan yang kami terima, bukan  asal - asal  gambar " ungkapnya.

Untuk pembangunan proyek tersebut, ada kesalahan di Pelaksana Kegiatan ( PK ) dalam pencetakan papan proyek yang pertama 1milyar lebih, kami ubah menjadi 9 ratus juta, untuk pagu  anggaran yang sebenarnya diperoleh dari  ABDI  APBDes induk 400 juta dan 500 juta ini kami nabung, dari tahun 2016 s/d 2017 dalam bentuk dana cadangan pembangunan Kantor Desa.

Diakuinya bukan tidak selesai tetapi ada kesalahan dalam penganggaran dana di awal, sesuai perencanaan dalam perjalanan pembangunan jumlah alokasi dana yang ada, tidak mencukupi untuk membangun proyek Kantor Desa Sampai selesai.

" Perencanaan awal dengan alokasi dana yang tersedia , dana tersebut hanya mencukupi untuk membangun fisik senilai 80% saja, untuk itu kami siap diperiksa  dokumen, kontrak kerja beserta keuangan dari Inspektorat dan pihak berwenang," tandas Ahit Kepala Desa Pegantungan.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak konsultan perencana yang bernama Wen mengatakan ada dua RAB yang dibuatnya, yaitu untuk RAB induk sejumlah Rp 1.199.690.000,- sedangkan RAB perubahan Rp 902.904.000,-.

" Saya buat seperti ini atas permintaan pihak Desa, dikarenakan ada keterbatasan dana, makanya saya pangkas item - item supaya bisa menyesuaikan anggaran yang ada," pungkas Wen selaku konsultan.

Akan tetapi, untuk nilai kontrak kerja sejumlah Rp 900.000.000,- berdasarkan hasil himpunan data awak media, tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) ataupun dalam kontrak kerja no 02/TPK, DP/VI/Tahun 2018, tanggal 4 Juni tahun 2017, tidak tertulis yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut hanya dikerjakan sesuai volume 80% saja, disatu sisi yang tertuang dalam RAB pekerjaan tersebut dikerjakan sampai selesai dengan alokasi dana sebesar 1 milyar lebih.

( R.10 )

Komentar Anda