Thursday, 25 April 2024 | 05:07 AM

Bangka Barat
24 February 2019,05:17 PM

BangkaNews.Id, Tempilang -- Polsek Tempilang amankan pelaku Tindak Pidana " Membawa Senjata Tajam Tanpa izin dan Penganiayaan pada hari Minggu tanggal 11 November 2018 sekira pkl 17.45 wib di Pinggir jalan pantai selepuk Desa Air lintang kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Korban Dandi Mahendra als Dandi bin M. Hadi 20 tahun warga Dsn. Tanjung Gadung Desa Air lintang kec. Tempilang Kab. Bangka barat. Sedangkan Pelaku Su als To 26 tahun warga Dsn. Bukit Lintang Ds. Puput Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat.

Kejadian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 November 2018 Sekira pukul 17.45 wib telah terjadi dugaan tindak pidana " Membawa senjata Tajam  tanpa izin dan  Penganiayaan " yang terjadi di pinggir Pantai Selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang  Kab.Bangka Barat.

"Pelaku melakukan penusukan dengan cara pelaku menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian tangan sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri korban" ujar Kapolsek Tempilang Seizin Kapolres Babar kepada awak media Minggu ( 24/02 ).

Kapolsek Tempilang IPDA Eko Guntur S.T.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 13.00 Wib Anggota Gabungan dari unit Reskrim Sek Tempilang dan bersama dengan Unit Reskrim Sek Jebus  melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana " Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dan Penganiayaan " di Pinggir jalan SPBU Ds. Air Kuang Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat tanpa melakukan perlawanan.

" Petugas juga mengamankan barang bukti
1 (satu) bilah pisau yang bergagang kayu dan 1 (satu) helai jaket jeans merk ESBOX Warna Biru Dongker " ungkapnya.

( 714690 )

Komentar Anda