Thursday, 25 April 2024 | 09:05 PM

Trending News
04 May 2019,07:57 PM

BangkaNews.id -- Polsek Jebus Amankan Pelaku Penganiyaan, Pelakau tebas Korban dengan Parang, waktu Kejadian Hari Jumat tgl 03 Mei 2019 sekira pukul 21.30 Wib Di Desa. Cupat Kec. Parittiga Kab Bangka Barat.( 04-05-2019 )

Korban an. Iman Rohiman 45 Thn
warga Desa Cupat kec.Parittiga kab. Babar sedangkan Pelaku an Yu 19 Th Desa.Cupat.Kec. Parittiga Kab.Babar

Awal kejadian pelaku yang dalam keadaan pengaruh alkohol pulang kerumah korban, kemudian korban menawari pelaku rokok, akan tetapi pelaku tersinggung dan melempar sepasang sandal yang mengenai wajah korban,setelah melempar sandal ke wajah korban pelaku langsung pergi meninggalkan korban, tak lama kemudian ketika korban sedang duduk santai di teras rumahnya, kemudian pelaku datang lagi dengan membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah korban dan mengenai lengan tangan sebelah kanan korban,kemudian pelaku langsung berlari meninggalkan korban, 

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di lengan tangan sebelah kanan,

Kemudian pada hari jumat 03 Mei 2019 sekira pukul 23.45 wib pelaku dan brang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban berhasil diamankan di kediamannya di desa. Cupat kec. Parittiga ,selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolsek jebus guna penyidikan lebih lanjut. 

" Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kediamnnya, saat ini pelaku dan barang butik berada di Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk motif pelaku karena tersinggung" ujar Kapolsek seizin Kapolres Bangka Barat ( red )

Komentar Anda