BangkaNews.id -- Dalam Rangka Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H ini pemerintah kota pangkalpinang bersama polresta melaksanakan kegiatan Monitoring ketempat hiburan malam ( 12-05-2019 )
Kegiatan ini langsung di pimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Anggo Rudi yang di dampingi Kabag ops polresta pangkalpinang Kompol Sahbaini,berserta anggota polisi dan penegak perda kota pangkalpinang Satuan Polisi Pamong Parja
Adapun sasaran kita malam ini Tempat Hiburan Malam ( THM ) yang akan kita datangi ada tujuh tempat dan yang pertama kita datangi yaitu Teluk Bayur setelah memberikan arahan Tim langsung melanjutkan ke X.Trame.Bar,Pasir Padi,Qx Tagon,Milenium,Kedai 8 dan Global di ( 7 ) tujuh tempat yang ada di kota pangkalpinang,
Dari ke Tujuh ( 7 ) Tempat Hiburan Malam yang Kita datangin tak satupun yang melangar aturan dan ketentuan sesuai dengan surat edaran yang kita layangkan dan jika mereka melangar maka kita akan tindak tegas sesui dengan surat edaran dan perda kota pangkalpinang
,"Dan kepala dinas pariwisata Anggo mengatakanan Kegiatan yang dilakukan guna menindak lanjuti surat edaran Walikota Pangkalpinang yang dikeluarkan pada tanggal 29/04/19 No 17 Tahun 2019 terkait operasional tempat hiburan malam maupun tempat rekreasi sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016.
Ditempat yang sama, Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Sahbaini seizin Kapolres Pangkalpinang juga mengatakan�Dalam hal ini Polres Pangkalpinang di dampingi dari Dinas Pariwisata untuk himbauan kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM).
�Hasil dari kegiatan kita malam ini di harapkan kepada pemilik Tempat Hiburan Malam ( THM ) yang ada di kota pangkalpinang untuk menjaga keyamanan ketertiban di bulan suci Ramadhan dan mentaati aturan ungkapnya ( 714690 )
Komentar Anda