Saturday, 20 April 2024 | 03:44 PM

Trending News
15 May 2019,11:05 PM

BangkaNews.id -- Polsek Jebus memanggil orang tua (ortu) dari belasan remaja yang diamankan karena menggunakan Kanalpot Beroncong,Polsek Jebus Juga meminta mereka membuat perjanjian untuk tidak mengulangi Perbutannya Lagi, Rabu 15 Mei 2019 sekira pukul 11.30 Wib

Kegiatan tersebut bertempat di Mapolsek Jebus telah dikeluarkan kendaraan sepeda motor hasil dari Kegiatan K2YD pada bulan Suci Ramadhan diwilayah hukum Polsek Jebus.

"Para remaja yang mayoritas pelajar itu akan membuat pernyataan dihadapan orang tua Mereka harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.dengan disaksikan Orang tua mereka diminta untuk membuat surat pernyataan juga," kata wakapolsek Jebus IPTU ALI AKBAR 

Sebanyak 12 sepeda motor dikelurkan dan para pemilik sepeda motor membuat surat pernyataan diantaranya Agar tidak menggunakaan Kenalpot racing / broncong saat berkendara dan Dilarang untuk Kebut - kebutan dan balapan diwilayah hukum Polsek Jebus.

Selain itu mereka juga Akan memasang dan menggunakan kelengkapan sesuai standar kendaraan dan berjanji Akan mentaati segala aturan berlalu lintas di jalan

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan pihaknya berusaha terus agar di wilayah Polsek Jebus tidak dijadikan sebagai ajang balap liar selama Bulan Ramadhan ( red )

Komentar Anda