Friday, 19 April 2024 | 02:00 PM

Trending News
17 May 2019,03:27 AM

BangkaNews.id -- Polsek Mentok Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 pukul 16.00 Wib bertempat di Pasar Muntok Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat telah dilakukan kegiatan K2YD oleh anggota Polsek Muntok dengan sasaran petasan/percon

Anggota mengamankan pelaku A.n Muhammad Iqbal Umur.20 tahun Pekerjaan Buruh Harian warga Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

Anggota menyitakan 35 (tiga puluh lima) ikat percon. Per ikat isi 30 (tiga puluh) butir percon, total percon sebanyak 1050 (seribu lima puluh) butir percon kertas hitam tanpa merek.

Anggota Polsek Muntok mendapatkan informasi dari warga bahwa salah satu penjual kembang api di pasar Muntok ada menjual percon korek yang bunyinya dapat mengganggu kegiatan masyarakat

Warga merasa terganggu bunyi mercon yang sangat besar saat warga menjalankan ibadah selama Bulan suci Ramadhan, kemudian atas informasi tersebut anggota Polsek Muntok langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Anggota Polsek Muntok melakukan penggeledahan di tempat jualan kembang api Sudara. M. Iqbal dan ditemukan petasan/percon korek kertas hitam tanpa merk,  

Kapolsek Muntok AKP Alfian Ali, S.H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si , menjelaskan Barang bukti dan Sudara. M.Iqbal dibawa ke Polsek Muntok untuk dimintai keterangan.( red )

Komentar Anda