Saturday, 20 April 2024 | 04:10 AM

Trending News
18 May 2019,12:13 AM

BangkaNews.id -- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembangunan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan yang selama ini merupakan menjadi wewenang kabupaten dan kota.

"Itu wewenang kabupaten dan kota diserahkan ke provinsi untuk pengelolaan pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia ini," kata Ketua pansus, Aksan Visyawan kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Namun, dijelaskan Aksan, wewenang pengelolaan pelabuhan perikanan yang diterima oleh provinsi saat ini belum ada payung hukumnya. 

"Cantolan hukum untuk mendapatkan PAD itu belum ada, yang selama ini ada ditingkat kabupaten dan kota," terangnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

"Sekarang sudah 2019 bahwa wewenang untuk pengelolaan pelabuhan perikanan atau PPI salah satunya yang ada di Pangkalpinang itu belum diserahkan kepada provinsi," tegasnya.

Dia mengungkapkan, tujuan dibentuknya pansus ini, yakni untuk memajukan pelabuhan perikanan dan memberdayakan nelayan secara maksimal.

"Karena kita adalah provinsi kepulauan. Jadi harus diberdayakan, para nelayan kita ini harus dihidupkan, dibangkitkan semangatnya yang selama ini terkesan dibiarkan," ungkapnya.

"Pelabuhan perikanan yang ada di Bangka Belitung belum semuanya di take over ke provinsi, masih ada yang dikelola oleh kabupaten dan kota, satu yaitu di Pangkalpinang," lanjutnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pihaknya sudah mengadakan diskusi dengan perancang perda dari Universitas Padjajaran di Bandung dan menurut dia, hasilnya cukup baik.Ungkapnya ( 714690 )

Komentar Anda