Friday, 19 April 2024 | 08:57 AM

Trending News
15 June 2019,10:07 AM

BangkaNews.id -- Sumatera Utara Pemerintahan Desa sebagai unit administratif atau perpanjangan tangan negara (Local State Government) sudah selayaknya memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam inplementasi UU Desa dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Pantauan awak media (15/6/2019) terlihat kurang aktifnya pelayanan dikantor Desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. 

Ditambah Apratur Pemerintahan Desa Durian Pulauan mulai dari Kades saudara.Tambah Tuah Purba , Sekretaris, Kaur dan Kasie jarang masuk kantor. Hal ini menandakan tingkat efektivitas untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan lokal yang otonom(local State Government) dan mutu pelayanan kepada masyarakat desa kurang efektif atau bisa dibilang sangat buruk atau sama halnya dengan pemerintah yang harus dilayani bukan untuk melayani lagi.

Hal tersebut disampikan Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Solahuddin saat mendatangi kantor desa durian pulauan.

 "seputar mutu pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa Durian Pulauan sebagai unit administratif atau kepanjangan tangan Negara dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat desa masih relatif belum baik.

Karena Sumber Daya Manusianya mulai dari sarana dan prasarana desa belum memadai dan masih terkesan premitif, ucapnya, Jumat (14/06/19).

Lebih lanjut Solahuddin mengatakan peran Pemerintahan Kecamatan sesuai PP no 43 tahun 2014 pasal 154 harus di pertegas,monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui inplementasi pengelolaaan keuangan desa disertai pengawalan secara intensif sejak siklus perencanaan hingga pertanggung jawaban khusus di desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul.

Dimana kepala desa Tambah Tuah Purba tidak menyampaikan informasi mengenai desa kepada masyarakat melalui media informasi yang memuat APBDesa, pelaksanaan kegiatan anggaran dan Tim yang melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur desa tahun anggaran 2019 dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggung jawaban tata kelola keuangan desa yang baik, terintegritas dan selaras dengan perencanaan daerah dan Nasional.

Ketidak terbukanya informasi publik di desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul kabupaten serdang bedagai dan ketidak aktifan perangkat desa pihaknya meminta pejabat yang terkait untuk mengevaluasi sistem struktur jabatan yang ada didesa tersebut. Dimana agar tercapainya pelayanan yang baik dimata masyarakat.ungkapnya ( red )

Komentar Anda