Thursday, 25 April 2024 | 06:34 AM

Akhirnya-Sengketa-Lahan-Hutan-Tua-Tunu-Selesai-Di-Tanggan-Molen-
10 July 2019,10:22 PM

BangkaNews.id -- Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang menggelar tatap muka bersama masyarakat Tua Tunu tentang penyelesaian masalah hutan Kota Tua Tunu, berlangsung di Masjid Raya Tua Tunu, Selasa (09/07/19)

Hadir dalam pertemuan kali ini, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Dandim 0413/Bka, Letkol Arm Riski Budianto, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdono Septana, Kepala Kejari Pangkalpinang, RM Ari Prioagung, Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam, Pejabat Tinggi dilingkungan Pemkot Pangkalpinang, Camat Gerunggang, Lurah, Toko Agama beserta masyarakat Tua Tunu. 

Walikota Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil biasa di sapa Molen mengatakan, terkait permasalahan hutan kota Tua Tunu, kami dari Pemkot Pangkalpinang ingin membicara secara langsung kepada masyarakat Tua Tunu. 

"Silahturahmi kali ini akan mengambil keputusan terkait masalah hutan Kota Tua Tunu dengan pertimbangan serta masukan dari Forkopimda Pangkalpinang serta masayarakat Tua Tunu.Pemkot Pangkalpinang tidak ada kepentingan tertentu, sehingga apapun hasilnya agar diterimah dari berbagai pihak," ujar Molen

Dikatakan Molen, dalam keputusan kali ini Pemkot Pangkalpinang menyatakan Tanah Hutan Kota Tua Tunu seluas 137 hektar.

" 101 hektar merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan 36 hektar direncakan untuk perumahan ASN, " ungkap Molen

Lanjut dikatakan Molen, luas lahan RTH sekitar 60 hektar telah bersertifikat milik Pemkot Pangkalpinang.

"60 hektar milik Pemerintah Daerah sisanya akan diserahkan kepada masyarakat menurut hukum yang berlaku dengan catatan peruntukannya tidak bertentangan dengan perencanaan tata ruang maupun peraturan, " kata Molen

Sisa tanah merupakan RTH sehingga tidak diperbolehkan untuk di buat perumahan.Nanti akan dilakukan verifikasi terkait kepemilikan lahan di sekitar Hutan Kota Tua Tunu untuk menghindari sengketa lanjutan. 

"Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang akan memfasilitasi pembuatan surat tanah secara gratis dan tanah tersebut dapat duperjual belikan namun tidak boleh dibangun perumahan," tandas Molen ( red )

Komentar Anda