Saturday, 20 April 2024 | 09:59 PM

Belitung
12 July 2019,10:05 PM

BangkaNews.Id - Belitung, Dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Tahun 2019.Kajari Belitung melaksanakan pemusnahan Barang Bukti, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung. Jumat (12/07/2019) pukul 10.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Belitung H. Sahani Saleh S. Sos, Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana S.IK.,M.H, Kajari Tanjungpandan Ali Nurudin SH MH, Kadinkes Kabupaten Belitung Suhendri, Wakil PN Tanjungpandan Himelda Sidabalok, Para Staf Kajari Tanjungpandan, Perwakilan Loka POM Kabupaten Belitung, Anggota Sat Brimob Batalyon B Pelopor, serta Tamu Undangan yang hadir sebanyak 30 orang.

Kajari Tanjungpandan Ali Nurudin SH MH dalam sambutannya mengatakan, terimakasih kepada Forkopinda yang telah hadir memenuhi undangan kami dalam rangka pemusnahan barang bukti dan benda sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

�Kegiatan ini kami laksanakan satu kali dalam setahun untuk menghemat pengeluaran anggaran yang memang sedikit. Adapun barang sitaan yang akan kita musnahkan yaitu jenis narkoba, senjata rakitan, amunisi, obat � obatan terlarang, minuman keras jenis minuman yang tidak memenuhi ijin dari BPOM.

�Kami sifatnya penindakan bukan pemusnahan karna tidak mempunyai ke ahlian dalam memusnahkan senjata dan mumisi jadi kita minta bantuan dari Polres untuk memusnahkannya.� Ujar Ali Nurudin

Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana S.IK.,M.H juga mengatakan dalam sambutannya, Pada kegiatan ini saya ucapkan selamat kepada Kejari karena barang ini merupakan momok bagi penyidik.

�Kalau memang tidak bisa karena kita kekurangan tempat penyimpanan barang bukti dan sitaan yang sudah mempunyai ketetapan hukum agar bisa segera di lelang saja sebagai masukan ke negara juga.

�Kita minta apabila ada perkara yang meresahkan masyarakat agar divonis seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, Kedepannya agar lebih cepat dalam penanganan perkara sampai dengan vonis.� Ucap Yudhis Wibisana.

Dalam Sambutan terakhir oleh Bupati Belitung H. Sahani Saleh S. Sos, Mengucapkan selamat hari Bhakti Adhyaksa semoga kedepan lebih profesional dalam membantu pemerintah dalam menegakan hukum.

�Dalam memberikan efek jera harus di berikan sanksi hukum yang seberat � beratnya kepada para pelaku pelanggar hukum terutama di kabupaten Belitung.� Ujarnya

Barang Bukti dan sitaan yang dimusnahkan berasal dari 5 (Lima) jenis Undang-Undang Perkara dengan jumlah 12 (Dua belas) perkara dan 12 orang terdakwa dengan rincian.

A). Undang � undang Darurat : 2 Perkara
B). Undang � undang Narkotika : 5 Perkara
C). Undang � undang Kesehatan : 3 Perkara
D). Undang � undang Perdagangan : 1 Perkara
E). Undang � undang Perlindungan Konsumen : 1 Perkara

Barang bukti sitaan yang dimusnahkan dari 5 Jenis Undang-undang perkara antara lain :

1 Pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver dan 1 Pucuk Air Soft Guns. 12 Butir Munisi aktif.
narkotika Jenis Sabu � sabu dan Ganja
Miras Merek Bintang dan Anker Komestik dengan berbagai macam merek. Obat � Obatan Air Mineral yang tidak sesuai dengan perlindungan konsumen.(R.10)

Komentar Anda