Tuesday, 23 April 2024 | 02:09 PM

Bangka Barat
07 August 2019,04:09 PM

BangkaNews.id -- Polres Bangka Barat Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pengancaman dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin berhasil dibekuk Tim gabung Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Muntok, dan anggota Polsek Simpang Rimba Polres Bangka Selatan,(7/8/2019).

Kasat Reskrim AKP Rais Muin, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto menyampaikan kepada bahwa penangkapan pelaku pengancaman dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan oleh Tim gabung yang dipimpin Ipda Hafiz Febrandani S.Tr.K.

Setelah dilakukan pengembangan serta pencarian barang bukti, pada pukul 15.45 WIB berhasil diketemukan barang bukti berupa senpi rakitan di hutan Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

�Setelah mendapatkan laporan kejadian di lokasi TI Dusun Selindung, Tim Opsnal segera melakukan pengejaran tersangka sampai ke Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan dan sekira pukul 07.00 tersangka Nang Cik (31) berhasil diringkus,"jelasnya.

Nang Cik merupakan pelaku pengancaman dengan melakukan penembakan dengan senjata api rakitan di lokasi TI di Dusun Selindung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (5/8/2019)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan dengan gagang warna hitam dengan 4 lubang peluru, 1 butir peluru aktif berkaliber 5,56 mm dan 1 butir selongsong peluru berkaliber 5,56 mm.

�Tersangka akan kita jerat dengan pasal pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa ijin, tutup Kasat Reskrim Polres Bangka Barat ("red/tim )

Komentar Anda