Thursday, 25 April 2024 | 01:34 PM

Bangka Barat
27 August 2019,10:00 PM

BangkaNews.id -- Polres Bangka Barat menurukan sebanyak 105 personil dalam pengawalan dan pengamanan sidang terdakwa Daud Rafles Lumban Toruan, bertempat di Pengadilan Negeri Muntok hari ini Selasa (27/8/2019) pagi

Dilaksanakan sidang putusan perkara kasus penistaan agama dengan terdakwa Daud Rafles Lumban Toruan warga Parit tiga Kabupaten Bangka Barat. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 3 tahun.

Untuk mengamankan jalannya sidang putusan kasus penistaan agama yang dilaksanakan hari ini Selasa (27/8/2019) sebanyak 105 orang personil dari Polres Bangka Barat dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Kabag Ops Polres Bangka Barat AKP Robertus Whardana Utama, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Personil kami kerahkan tersebut sesuai dengan Surat Perintah (sprint) Kapolres Bangka Barat Nomor : SPRINT/VIII/HUK.6.6./2019 Tanggal 26 Agustus 2019 dan kegiatan berjalan aman dan lancar ( red )

Komentar Anda