Saturday, 20 April 2024 | 12:53 PM

Sudah-10-Kali-Keluar-Masuk-Bui-IRT-Tak-Jera-
04 September 2019,09:19 PM

BangkaNews.id -- Polresta Pangkalpinang Seorang perempuan yang merupakan residivis kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Hartati warga Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang ditangkap karena terlibat kasus pencurian.

Hartati diamankan Tim Buser Polres Pangkalpinang pada Selasa (03/09/19) malam dikawasan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang. 

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres Pangkalpinang mengatakan, penangkapan ibu rumah tangga tersebut berawal dari laporan Wahyuni Maidalena Hasugian dimana waktu itu ruko tempat usahanya menjual baju menjadi korban pencurian pada 30 Agustus lalu.

"Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol barang milik korban berupa tas berisi uang sebesar Rp 350.000, 2 buah BPKB motor,STNK mobil dan motor,KTP, kartu NPWP, 8 kartu ATM berbagai  Bank, cek Bank BRI senilai Rp.1.750.000.000.- dan kalung emas senilai Rp 1.000.000," Kata Kabag Ops, Rabu (04/09/19)


Terkait laporan tersebut kata Kabag Ops, tim mendapatkan keterangan dari saksi saksi dan mengetahui ciri ciri pelaku.

"Anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat diamankan pelaku sedang bersama keluarganya hendak bepergian. Pelaku langsung kita diamankan dan dilakukan pengledahan dirumahnya, " ujar Sihotang

Dalam penangkapan itu anggota menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian diantaranya 1 buah BPKB mobil, 2 buah BPKB motor,STNK mobil dan motor,KTP, kartu NPWP, 8 kartu ATM cek Bank BCA senilai Rp 1.700.000.000, dompet dan barang bukti lainnya

"Hartati sudah 10 kali masuk bui dengan modus yang sama. Pura pura menjadi pembeli saat pemilik ruko lengah.Pelaku langasung mengambil harta benda milik korban," pungkasnya ( red )

Komentar Anda