Thursday, 25 April 2024 | 11:29 PM

Pelaku-Rere-Diamankan-Tim-Unit-Reskrim-Taman-Sari-Saat-Bokar-Rumah-Tetangga-
10 September 2019,04:02 PM

BangkaNews.id -- Warga Pangkalbalam pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Taman Sari. Pelaku diketahui bernama Rere (19) berhasil diamankan di Jalan Tenggiri Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam.

Kapolsek Taman Sari, AKP Teguh Setiawan seizin Kapolres Pangkalpinang mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Taman Sari.

"Saat dilakukan penyelidikan bahwa pelaku diketahui bernama Rere yang merupakan tetangga korban dan dianggap seperti keluarga sendiri, "kata Akp Teguh, Selasa (10/09/19) saat menggelar Jumpa Pers di Polsek Taman Sari

Lanjut dikatakannya pelaku diamankan pada minggu (08/09/19) malam sekira pukul 19:30 wib tidak jauh dari rumah korban.

"Pada saat ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya dan langsung di bawa ke Polsek Taman Sari," ungkap Akp Teguh

Lebih lanjut dikatakannya pelaku melakukan pencurian di rumah milik korban H Anton tetangganya sendiri dengan cara masuk dari pintu depan dan pada saat melakukan pencurian rumah dalam keadaan kosong dan pintu sedang tidak terkunci. 

"Pelaku masuk dari pintu depan saat penghuni meninggalkan rumah.Pelaku mengambilkan uang serta tas milik korban.Pelaku sudah 12 kali melakukan pencurian di rumah korban sejak April hingga September 2019," ujarnya

AKP Teguh menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka aksi pencurian dilakukan seorang diri tanpa dibantu orang lain. Hasil dari pencurian di belikan untuk keperluan pribadi dan dipergunakan untuk bermain judi online

"Dari hasil pengakuannya pelaku kecanduan bermain judi online sedangkan korban H Anton mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 83.850.000," pungkasnya

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHP Pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana Ancaman Lima (5) Tahun Penjara.( red )

Komentar Anda