BangkaNews.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang melaksanakan inspeksi Mendadak (Sidak) kelokasi Tambang Ilegal di wilayah Kolong Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Selasa (10/09/19)
Dalam sidak tersebut sebanyak 25 orang personil Sat Pol PP Kota Pangkalpinang diturunkan di lokasi tambang yang beraktivitas di wilayah Kolong Wisata Bacang.
Plt Kepala Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Susanto mengatakan, sidak tersebut merupakan perintah langsung dari Walikota Pangkalpinang bahwa adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal diwilayah Bacang Kecamatan Bukit Intan (Kolong wisata/Kolong PDAM).
"Kita lakukan sidak dan memang benar adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut," katanya
Menurut Santo, lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan aset Pemkot Pangkalpinang." Lokasi itu merupakan aset Pemkot makanya kita lakukan sidak secara cepat," ungkapnya
Dalam penindakan tersebut menurut Santo sementara kita lakukan pendekatan kepada para penambang untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi itu." Kita himbau jangan lagi melakukan penambangan. Dan lokasi itu merupakan sumber air baku dan juga sumber penghidupan masyarakat sekitar yang digunakan untuk kebutuhan sehari hari," terangnya
Ia juga menegaskan kepada para penambang untuk segera mengangkat peralatan pertambangan hingga sore ini." Kita himbau untuk segera angkat jika pun masih ada yang melakukan penambangan akan kita tindak tegas," ucapnya
Sesuai dengan komitmen Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil bahwa Kota Pangkalpinang tidak ada yang namanya pertambangan."Nol pertambangan di Pangkalpinang,"tutupnya ( red )
Komentar Anda