Friday, 19 April 2024 | 08:46 AM

Sat-Resnarkoba%C2%A0-Polres-Bangka-Barat-Tangkap-Pengedar-Narkoba-Jenis-Sabu
10 September 2019,09:54 PM

BangkaNews.id -- Sat Narkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar
Narkoba berinisial. HY , umur 52 tahun, Pekerjaan buruh harian, Jenis kelamin laki-laki, Alamat, Dusun puput atas, desa puput, kec. Parit tiga, Kab. Bangka Barat. Sabtu 7 september 2019 pukul 12.00 wib

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan pemantauan, HY pun langsung ditangkap di kawasan
Warung mie jembatan puput atas, desa puput kec. Parit tiga kab. Bangka Barat.( 10-9-2019 )

Saat ditangkap, polisi temukan beberapa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu dgn berat bruto 1.01 gr, Uang tunai Rp. 650.000,- , 1 (satu) buah botol obat ACCU CHEK, 1 (satu) helai celana pendek kotak-kotak warna Abu-abu

Setelah dilaksanakan gelar perkara awal, terhadap tsk patut diduga melanggar pasal 112 (1) dan.pasal 114 (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Pelaku sekarang di amankan di mako Polres Bangka Barat untuk ditindak lanjuti (red )

Komentar Anda