BangkaNews.id -- JAKARTA - Dewan Pers bakal mengambil langkah kongkrit menyikapi 10 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebut dapat menyebabkan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan fungsi sehingga kebebasan pers terancam.( 11-09-2019)
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun mengatakan tidak akan tinggal diam atas hal itu. Dewan Pers katanya, sudah melakukan berbagai pertemuan dengan sejumlah Organisasi wartawan dan Perusahaan - Perusahaan Pers membahas langkah-langkah yang harus dilakukan.
Dia memastikan bersama Dewan Pers dirinya, akan menemui DPR RI untuk memberikan masukan dan pendapat perihal pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers tersebut.
"Tentu saja kita akan melakukan langkah soal Rancangan KUHP itu. Dalam waktu dekat kig akan bertemu dengan Komisi III untuk menyampaikan pendapat kita,"ujarnya kepada wartawan saat menerima Kunjungan Humas dan Protokol Pemkot Pangkalpinang bersama puluhan wartawan Pangkalpinang, di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2019).
Diakui Hendri, Dewan Pers nantinya akan menyatakan pendapat terkait pasal-pasal yang dianggap bisa membahayakan rekan-rekan wartawan di lapangan.
"Kami akan sampaikan, menurut kami ini pasal yang harus diperbaiki agar tidak menjerat rekan pers,"tegasnya.
Diakuinya, selama ini Dewan Pers selalu memberikan jalan penyelesaian persoalan pers sehingga tidak terbawa ke ranah hukum. Misalkan katanya, jika ada wartawan yang tersangkut kasus pers harus diselesaikan lewat jalur pers bukan pidana.
"Persoalan pers seharusnya dapat diselesaikan lewat jalur Pers bukan ke ranah pidana. Karena kita dilindungi Undang-Undang Pers,"tukasnya.
Seperti diketahui ada 10 pasal dalam Rancangan Undang -Undang KHUP yang diangggap bisa mengancam kebebasan pers karena pasal-pasal itu mengatur hal yang bersinggungan dengan wartawan. Pasal tersebut tersebut adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Selanjutnya Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik serta Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. ( red/tim )
Komentar Anda