Friday, 26 April 2024 | 05:23 AM

Bangka Barat
16 October 2019,08:48 PM

BangkaNews.id - - Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bangka Barat gelar Pemusnahan Barang Bukti di halaman belakang Kantor Kejari Bangka Barat, Rabu 16 oktober 2019

Pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) ini dihadiri oleh Ketua DPRD Bangka Barat, Plt Sekda Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat, Dandim 0431/BB, Ketua PN Muntok, Kepala Dinas terkait serta Camat Muntok.

Kasi Pidum Kejari Bangka Barat Hendra Saputra SH MH menyampaikan jika kegiatan pemusnahan ini rutin digelar dan kali ini periode dari Maret sampai dengan Oktober 2019.

Dari putusan pengadilan komitmen dari pihak hukum penyidik polisi dan kejaksaan dan pengadilan selaku eksekutor hari ini kita menuntaskan kewajiban pihak eksekutor

barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 95 perkara, yakni satu perkara penistaan agama, 50 perkara narkotika dan psikotropika, dan 44 perkara tindak pidana umum 

Dari narkotika tujuh puluh satu koma lima gram kurang lebih kemudian ganja itu tiga gram kemudian kemudian barang bukti berupa amunisi 22 butir kaliber dua puluh tiga milimeter

Untuk kasus yang sudah incraht, miras itu dari perkara undang-undang perdagangan dan pangan itu kurang lebih ada dua ratus lima puluh dus dan arak dua puluh lite ( red )

Komentar Anda