BangkaNews.id -- Polres Bangka Barat Kali berhasil mengungkap dua kasus TINDAK PIDANA Curat dan Curanmor, Pelaku Ha diamankan di Kediamannya pada Hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 09.30 wib Kp.Tegal Rejo Kel.Sungai Baru Kec.Muntok Kab.Bangka Barat ( 11-12-2019 )
Polres Bangka Barat kembali berhasil meringkus Pelaku TINDAK PIDANA "Pencurian dengan Pemberatan dan Curanmor" di Dua TKP diantaranya di dalam rumah kontrakan di Jln.Sinar Menumbing Kel.Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan di rumah korban yang beralamat di Dsn.Tanjung Punai Ds.Belo Laut Kec.Muntok Kab.Bangka Barat
Pelaku dua orang diantaranya an.Ha 27 Tahun (Residivis ) warga Jln.Bandar Dalam Dusun.II RT.05 RW.02 Desa.Air Belo Kec.Muntok Kab.Bangka Barat dan Da 18 tahun 1 bulan Warga Jln.Bandar Dalam Dsn.II RT.05 RW.02 Ds.Air Belo Kec.Muntok Kab.Bangka Barat
penangkapan terhadap Sdr.Ha terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) setelah berhasil diamankan Anggota melakukan introgasi Ha dan mengakui bahwa benar dirinya ada melakukan pencurian 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A5S warna Biru, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A37 warna Gold dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion warna Hitam dan Hardi Wanto Als Wanto menerangkan bahwa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A5S warna Biru, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A37 warna Gold diberikannya kepada.Da untuk digunakan secara pribadi dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion digunakan Ha secara pribadi kemudian.Ha dan Da beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Barat.( red )
Komentar Anda