Friday, 26 April 2024 | 06:42 AM

Bangka Barat
28 December 2019,03:26 PM

BangkaNews.id -- Sepanjang operasi Peti Menumbing 2019, jajaran Pores Bangka Barat, mengamankan tujuh orang tersangka.Dua diantaranya yakni AI dan AU masuk dalam Target Operasi (TO). Sementara 5 tersangka lainnya IU, PA, DI, NA dan JU non TO.

Mereka diamankan di dua lokasi berbeda. Yaitu Kp Tanjung Sawah Muntok dan kolong Jebu Bembang pasir kuarsa desa Teluk Limau, Kecamatan Paritiga Bangka Barat.( 27-12-2019)

Para tersangka ini diamankan atas tuduhan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dan IUPK.

Dari tangan ke tujuh tersangka, Tim Gabungan Polres Bangka Barat, mengamankan barang bukti berupa sembilan kampil pasit timah, satu mesin air, satu mesin tanah, satu gulung selang monitor dan 1 pipa paralon.

" Tujuh orang tersangka kami amankan sepanjang 12 hari melaksanakan opersi peti. Dua TO dan lima non TO. Dari operasi itu kami menyita barang bukti sembilan kampil pasir timah dan sejumlah peralatan tambang," ujar Kapolres Bangka Barat ( red )

Komentar Anda