Saturday, 20 April 2024 | 04:01 AM

Trending News
08 January 2020,08:18 AM

BangkaNews.id, PEKANBARU/RIAU - Buruk penanganan setiap kasus yang melibatkan oknum pejabat khususnya aparat hukum di negeri ini, bila masyarakat awam yang melaporkan selalu di perlambat bahkan di peti Es-Kan oleh penyidik.

Hal ini terbukti ketika keluarga korban anak dibawah umur melaporkan naas yang di alaminya yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Sukajadi, Kota Pekanbaru kesatuan Polda Riau.

Awalnya korban dituduh sebagai pelaku begal terhadap salah satu warga di Pekanbaru. Korban lantas di tangkap polisi dan di bawa ke hadapan Kapolsek dan Kanit Reskrim lalu di pukuli guna mendesak untuk mengaku sebagai pelaku begal.

Korban yang merasa tidak melakukan kejahatan apapun dalam keadaan kesakitan tetap bertahan dan tidak mengaku karena tidak telibat dalam kejahatan yang dituduhkan, meski pukulan maut oknum polisi selalu mendarat di tubuh korban.

Usai puas melampiaskan keganasannya, lalu oknum polisi melepaskan korban.

Keluarga korban yang tidak terima diperlakukan tidak manusiawi itu, lalu membuat laporan ke Unit PPA Polda Riau. Kasusnya sudah berbulan-bulan dilaporkan tidak ada tindakan hukum yang diambil oleh penyidik unit PPA Polda Riau.

Anehnya, ketika korban menanyakan laporannya ke Penyidik, malah penyidik menyuruh diam dan akan menghentikan perkara tersebut.

"Iya pak, kami di suruh diam saja oleh polisi dan katanya kasus itu di SP3-Kan alias di hentikan)," Kata keluarga korban.

Merasa tidak nyaman dengan pernyataan penyidik tersebut makanya kami cari keadilan dengan melaporkan ke Div Propam Mabes Polri.

"Harapan, kami mendapat keadilan. Karena semua orang sama dihadapan hukum tanpa membeda bedakan. Semoga kejadian itu berpihak pada kami yang benar," imbuh.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, ketika di konfirmasi awak media ini melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, malah menyarankan awak media konfirmasi ke Mabes Polri.

"Silakan konfirm ke mabes" kata Narto melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya. Akibat penanganan laporan masyarakat kurang becus dalam penangananya,maka FPII akan menggiring kasus ini sampai tuntas dalam kepastian hukum yang adil dan beradab. (red)

Sumber dari FPII Sekwil Provinsi Riau/Deputi Jaringan Presidium FPII

Komentar Anda