Thursday, 25 April 2024 | 01:06 PM

Pangkalpinang
15 January 2020,08:43 PM

BangkaNewd.id, Pangkalpinang -- Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan residivis kasus pencurian antar Kabupaten di wilayah Provinsi Bangka Belitung.Satu dari ketiga tersangka berhasil dilumpuhkan dengan timah panas. 

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu seizin Kapolres Pangkalpinang mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 06/01/20 dengan korban Zani warga Kelurahan Parit Lalang.

"Dari LP itu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka diantaranya Udin, Bambang, dan Andy warga Pelembang pada Minggu (12/01/20) sekira pukul 18:20 wib di TKP Gang Badade Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan.Dan satu lagi masi DPO dengan inisial D," ungkap Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat Jumpa Pers, Rabu (15/01/20) di Makopolres. 

Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan, ada beberapa Laporan Polisi (LP) yang bisa diungkap diantaranya Laporan Polisi (LP) di Polsek Bukit Intan dan Laporan Polisi (LP) di Polsek Pangkalan Baru.

"Dari pengakuan tersangka mereka juga melakukan pencurian di Belinyu dan Toboali dengan cara mencongkel rumah dengan menggunakan linggis," tambahnya. 

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya televisi, satu pasang sepatu, berbagai macam handphone, berbagai  jam tangan.

"Atas perbuatannya Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480," tukasnya. (red)

Komentar Anda