Friday, 19 April 2024 | 02:38 PM

Polres-Bangka-Barat-Ungkap-Kasus-Pencurian-Dengan-Pemberatan
18 January 2020,04:56 PM

BangkaNews.id, Muntok -- Polres Bangka Barat menangkap  Aldiyanto ,RT. 003 RW. 002  Ds. Jayapura Kec. Jayapura Kab. Oku Timur Prov. Sumsel. terpaksa diamankan polisi karena terbukti mencuri handphone dan jam tangan Milik Havita dwi anggasari, jumat (17/01/2020).

Aldiyanto ditangkap Anggota Idik I Sat Reskrim dan Anggota Polsek Urban Martapura OKU Timur yg dipimpin oleh Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Barat dikediaman orang tua tersangka yg beralamat di Ds. Jayapura Kec. Jayapura Kab. Oku Timur kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa  1 buah HP SAMSUNG A 70,  dan 1 buah jam tangan warna pink merk ALEXANDER CHRISTIE.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengatakan, Pada hari Selasa tanggal 19 November  2019  sekira pukul 04.00 Wib bertempat dirumah pelapor yang beralamat di  Dsn. VI Belo Laut Rt.004 Rw.000 Kel. Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat .

telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui dengan cara pelaku masuk kedalam rumah pelapor melalui pintu depan yang tertutup namun tidak terkunci.

kemudian pelaku mengambil barang milik pelapor berupa tas ransel warna biru tua yang berisi 1 buah HP SAMSUNG A 70 warna biru, 1 buah HP OPPO A57 warna emas , 1 buah jam tangan warna pink merk ALEXANDER CHRISTIE , 1 buah dompet warna biru muda berisikan uang kurang lebih Rp. 1.000.000,-, 1 buah buku catatan warna ungu bertuliskan Bank Muamalat dan 1 buah buku catatan warna biru dongker bertuliskan Bank Indonesia. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT polres bangka barat guna penyelidikan lebih lanjut..

�Kepada seluruh masyarakat khusunya masyarakat Bangka Barat untuk lebih hati hati terhadap tindak kejahatan dan untuk rumah apa bila ditinggalkan dalam keadaan terkunci,� ujar Kapolres Bangka Barat. (red)

Komentar Anda