Wednesday, 24 April 2024 | 08:21 PM

Bangka Barat
26 January 2020,12:36 PM

BangkaNews.id, Muntok -- Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib bertempat di pelabuhan Ikan Kel. Tanjung kec. Muntok kab. Babar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara menusuk dengan menggunakan pisau. Minggu 26 Januari 2020.

Berawal pada saat korban sedang duduk santai menjaga kapal milik bosnya di pelabuhan ikan kel. Tanjung pada saat korban menegur pelaku bersama 2 (dua) temannya yang mengambil buah cempedak milik ayahnya dan selanjutnya pelaku merasa tersinggung dengan teguran korban.

Selanjutnya pelaku langsung melakukan penusukan menggunakan pisau terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan kiri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di lengan tangan kiri korban.

Identitas Pelaku A/N.AH, Warga Mentok.Dan Identitas korban A/n. Alamsyah, Umur 28 tahun, Warga  Lorong Putra Buana Kel. Sunsang Kec. Banyuasin Prov. Sumsel.

Barang Bukit yang di amankan berupa 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu earna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam terdapat bercak darah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengatakan pelaku dan barang Bukit telah di amankan di mako polsek mentok Untuk di tindak lanjuti. (red)

Komentar Anda