Thursday, 25 April 2024 | 07:36 PM

Trending News
29 January 2020,11:53 PM

BangkaNews.id, Kab.Bekasi � Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan jaminan eksekusi fidusia, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit hanyalah juru sita pengadilan yang didampingi oleh pihak kepolisian. Namun ternyata hal tersebut tidak berlaku di Kabupaten Bekasi, justru peran tersebut malah tergantikan oleh para preman yang berkedok debt colector.

Seperti halnya yang menimpa, Hery dari Media Beritaindonesianews.com  yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, ketika dirinya keluar dari Samsat Kab.Bekasi, bermaksud akan menjemput temannya, untuk menghadiri undangan Rapat Hari Pers Nasional (HPN), tiba - tiba di hadang dan dipalang oleh sekelompok Debt Collector di jalan Kalimalang Tegal Danas, Kab.Bekasi, Jumat, (24/01/2020).

Yang tanpa menunjukan surat tugas dan surat kuasa serta sertifikasi profesi, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Mereka pun langsung spontan mengambil alih kendaraan dengan gagahnya di jalan tanpa sebelumnya menunjukan surat tugas dan surat kuasa dari kreditur yang bersangkutan, padahal dengan alasan apapun perbuatan tersebut tidak di benarkan karena hal ini masuk dalam kasus perdata.

Sebab tindakan menimbulkan cicilan kendaraan (mobil atau motor) adalah perkara hukum perdata. Tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan karena merupakan kasus perdata yg dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata

Perampasan dan pengambilan unit dijalan dapat dikategorikan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan dapat dijerat dengan pasal 368 & pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 junto pasal 335. 

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Jansen, mengatakan untuk mendukung Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 ini, seharusnya pihak Polres Metro Bekasi dapat lebih sigap dan cepat tanggap melihat maraknya tingkah debt collector seperti ini. Dan bisa merespon cepat setiap pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat tindakan perampasan kendaraan di jalan. Karena tindakan tersebut sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, apalagi korbannya saat ini adalah Insan Pers yang sedang menjalankan tugasnya.

Karena ada payung hukum yang diberikan kepada debitur yang diatur dalam Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena dalam UU Fidusia tersebut dijelaskan bahwa kreditur tidak bisa mengambil barang milik debitur secara paksa. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan serta didukung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. 

Namun yang menariknya, masih banyak kreditur yang dalam penarikan kendaraan mengunakan jasa pihak ke tiga atau yang di sebut Debt Collector, tanpa adanya juru sita pengadilan dan pendampingan dari kepolisian.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Clipan Finance terkait masalah penarikan kendaraan tersebut.(tim)

Komentar Anda