Saturday, 20 April 2024 | 04:24 PM

Polres-Bangka-Barat-Mengamankan-Pelaku-Pencurian-Dengan-Pemberatan
02 February 2020,12:44 PM

BangkaNews.id, Muntok -- Pada hari Kamis Tanggal 05 September 2019 sekira pukul 06.15 WIB, Pelapor selaku pengawas pada PT. SARI BUMI SEJATI mendapat laporan dari Security bahwa telah diamankan 2 (dua) orang yang melakukan pencurian di dalam kawasan PT. SARI BUMI SEJATI. 

Pada saat diamankan pelaku beserta barang yang dicuri ya berupa DROSS, Timah Besi sebanyak 200 kg dan Kabel Tembaga diameter 1 inc 1/2 sepanjang 60 meter milik PT. SARI BUMI SEJATI. 

Pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan cara menaiki pagar tembok dan merusak pintu gudang penyimpanan PT. SARI BUMI SEJATI.

Kronologis Penangkapannya, Pada Hari Sabtu Tanggal 01 Februari 2020 sekira pukul 14:00 WIB Tim Garuda Satreskrim Polres Bangka Barat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku TP "Pencurian Dengan Pemberatan" Minggu,  2 Febuari 2020.

Yang merupakan DPO berdasarkan LP/B-100/IX/2019/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 05 September 2019 dan DPO/38/IX/2019/Reskrim tanggal 05 September 2019, atas nama GI als GI bin MI (alm) yang pada saat itu sedang melakukan aktifitas tambang di daerah hutan semut Ds. Air Belo Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. 

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Identitas Pelaku A/n.GI  als GI bin MA (alm), Umur 38 Tahun, Warga Kp. Tanjung Sawah Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan Identitas Pelapor atas nsma Isnaini, Umur 47 Tahun, warga Jl. Imam Bonjol No. 29A 002/009 Kec. Mentok Kab. Bangka barat.

Barang Bukti yang di amankan timah Bersih Dross (Arhet) kurang lebih 266 (dua ratus enam puluh enam) kg, Kabel Tembaga diameter 1 inc 1/2 panjang kurang lebih 60 (enam puluh) meter, 5 (lima) lembar karung plastik warna putih.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Mengatakan pelaku Dan barang bukti telah di amankan di Polres Bangka Barat. (red)

Komentar Anda