Thursday, 25 April 2024 | 08:19 AM

Serumpun Sebalai
03 February 2020,11:26 PM

BangkaNews.id, Pangkalpinang - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Angkasa Pura (AP) II dan unsur TNI/Polri menggelar operasi gabungan penertiban moda transportasi darat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Senin, 3 Februari 2020.

Sebanyak 26 personel yang diturunkan Dishub Babel melakukan operasi bersama tim gabungan di sejumlah titik di terminal bandara. Setiap kendaraan yang masuk ke area drop zone dan pick up zone diperiksa stiker dan perizinan. Kendaraan yang diketahui tidak memiliki stiker dan belum memperoleh izin, tidak bisa beroperasi dan diminta segera melengkapinya.

"Operasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa bandara, di samping juga berdampak terhadap kontribusi PAD dari perijinan," ungkap Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Babel, Marhamzah, didampingi Kabid Dalops dan Kebandarudaraan, Megawati Soeroso.

Ia menerangkan, operasi penertiban bersifat persuasif sebelum dilakukan penindakan. Mereka yang terbukti melanggar akan diberikan teguran dan tidak bisa beroperasi kembali di area bandara sebelum menyelesaikan proses perizinan melalui PTSP Provinsi Babel dan PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir.

Menurut Marhamzah, beberapa moda transportasi darat yang sudah memiliki izin operasi antara lain pemadu moda PT Fery Duta Trans, Trans Mandiri Babel dan Perum Damri. Sedangkan jenis taksi adalah blue bird.

"Para pengemudi ini harus punya wadah yang berbadan hukum dan memiliki izin. Maka dalam operasi ini bagi kendaraan yang tidak punya stiker tidak boleh menjemput penumpang di drop zone dan pickup zone," ujarnya.

Marhamzah mengimbau, pengemudi dan wadah angkutan bandara dapat segera mengurus perizinan dan kerjasama dalam beroperasi. Tim terpadu akan terus menggelar penertiban hingga sepekan ke depan. Namun pihaknya tidak akan mentolerir apabila dalam jangka waktu tertentu pasca penertiban masih ada angkutan liar yang beroperasi.

"Setelah tiga bulan mulai dari hari ini tapi masih ada yang membandel, maka kita akan ambil tindakan tegas berupa tilang berdasarkan Permenhub 118/2018," tegas Marhamzah.

Manager Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Mohammad Adiwiyatno, menyebutkan bahwa operasi dalam upaya menjaga ketertiban dengan mengindentifikasi kendaraan yang beroperasi di bandara.

Pada 23 Januari 2020 kemarin, pihaknya bersama instansi terkait termasuk PTSP menggelar rapat dengan semua jasa layanan angkutan bandara, menyusul pemberlakuan stikerisasi sejak 6 Desember 2019. Namun masih banyak angkutan yang tidak mematuhi kesepakatan dan ketentuan bersama.

"Makanya hari ini kita lakukan penertiban, tapi tetap sekondusif mungkin. Kita sebagai pengelola bandara untuk kerjasama transportasinyan, sedangkan pihak Pemprov Babel melalui perizinan di PTSP," kata Adiwiyatno.

Guna kenyamanan dan kelancaran layanan angkutan bandara, ia berharap PTSP dapat segera merampungkan pengajuan maupun perpanjangan izin yang masih dalam proses. Sebab sejumlah angkutan yang bernaung di bawah sebuah koperasi terpaksa tidak beroperasi karena izin mereka masih dalam proses di PTSP. Padahal mereka sudah memiliki stiker kerjasama dengan pihak AP II Bandara Depati Amir.

"Mudah-mudahan cepat selesai, agar mereka bisa beroperasi kembali," pintanya (IM)

Komentar Anda