Saturday, 20 April 2024 | 11:52 AM

Polres-Bangka-Barat-Mengamankan-Pengedar-Narkotika-Jenis-Sabu-Lintas-Provinsi
06 February 2020,07:35 PM

BangkaNews.id, Muntok -- Polres Bangka Barat Berhasil Mengamankan Pengedar Narkotika diduga berjenis Sabu atas nama Ega Sulaiman, Pekerjaan sopir truck, Umur 23, Alamat Jalan Suka Barat RT.016 RW.02 Kel. Sako Baru Kec. Sako Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan di tangkap personel Polres Bangka Barat, Kamis (06-02-2020).

Pada hari selasa tgl 04 Februari 2020 sekira pukul 21.30 Pada saat anggota Polres Bangka Barat sedang melaksanakan patroli di daerah Jalan Raya Pangkal Pinang - Muntok Dusun Puren Desa Mayang Kec. Simpang Teritip. Kab. Bangka Barat.

Anggota patroli mendapati mobil truk merk DINA warna merah sedang berhenti dipinggir jalan, karena Anggota patroli merasa curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial EG dan kendaraan mobil truk yang dibawa tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan.

Dan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 94,56 gram dan dililit lakban warna hitam, warna kuning, dan kertas warna coklat yg disimpan tersangka di dalam plafon atas mobil truck yang dikendarainya.

kemudian langsung di backup oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat. Langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat Guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengatakan,� Tersangka yang kita amankan langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat Guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.,� Terangnya. Kamis (6/2/2020)

Barang bukti yang di amankan adalah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 94,56 gram, 1 (satu) lakban hitam pembungkus diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) lakban kuning pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kertas amplop warna coklat pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna orange putih, 1 (satu) unit kendaraan mobil truck merk DINA warna merah dengan nomor polisi BG 8391 AJ dengan muatan produk unilever,� Ujar Kapolres Bangka Barat.

Setelah dilaksanakan gelar perkara awal, terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2)  subs Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,� Jelas Kapolres Bangka Barat .

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, menjelaskan Untuk mempertangung jawab segala perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat berikut barang bukti. (red)

Komentar Anda