Wednesday, 24 April 2024 | 11:49 PM

Polres-Bangka-Barat--Berantas-Narkoba-Satu-Pelaku-Penyalaguaan-Narkoba-Diamankan
09 February 2020,12:58 PM

BangkaNews.id, Muntok -- Pada hari Jumat tgl 07 Februari 2020, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di dusun pelawan desa Teluk Limau kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.

Tim opsnal Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus melakukan penangkapan terhadap pelaku an. YA als AF di CAMP TI di hutan dusun pelawan desa Teluk Limau kec. Parittiga kab. Bangka barat, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dan di seputaran Camp TInya ditemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dll.

selanjutnya pelaku dibawa ke mako polsek jebus guna diambil keterangan lebih lanjut untuk diserahkan ke satresnarkoba Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1)  subs Pasal 112 ayat (1)  subs pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Identitas Pelaku A/n.YA als AF, Umur 43 Tahun, Warga Dusun Pelawan Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Kab. Bangka Barat.

Barang Bukti yang di amankan ialah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam, Uang dengan jumlah 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) set alat hisap/bong, 1 (satu) buah toples plastik, 1 (satu) bungkus klip plastik bening yang berisi plastik bening kecil kosong (100 lbr), 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XEON warna putih merah, 1 (satu) buah celana warna abu-abu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengatakan pelaku dan barang Bukti telah di amankan di Polres Bangka Barat Untuk diproses lebih lanjut. (red)

Komentar Anda