Thursday, 18 April 2024 | 01:15 PM

Konferensi-Pers-Polres-Bangka-Barat-Ungkap-kasus-3-Tersangkah-Kasus-Narkoba-Jenis-Sabu-dan-4-Kasus-Pencabulan
14 February 2020,03:55 PM

BangkaNews.id, Muntok -- Polres Bangka Barat melaksanakan Konfersi Press ungkap kasus 3 tersangka kasus narkoba dan 4 kasus pencabulan dimako Polres Bangka Barat, Jumat (14/02/2020).

Kesatuan Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus 3 tersangka pengedar narkoba antar pulau. Dari ke-3 tersangka tersebut masing-masing di amankan dihari dan tempat yang berbeda-beda. 

Tersangka yang Pertama an. MAN KHIONG ALS WAKPOK, Jaringan antar kabupaten, di tangkap di pinggir jalan skip pal 2 kel. Sungai daeng Kec. Muntok kab. Bangka barat, Pada hari sabtu, tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

barang bukti : 1 (satu) bungkus paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,80 gram yang di bungkus plastik warna hitam di dalam kotak rokok merk DUNHILL warna putih, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit kendaran SPM merk MIO J warna biru putih.

Tersangka ke dua an. YANTO als AFONG, yang beroperasi di daerah jebus dan paritiga ,  43 Tahun,  Alamat : Dusun Pelawan Desa Teluk Limau Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, diringkus di camp TI di hutan di dusun pelawan desa teluk limau kec. parittiga Kab. Babar. Pada hari, Jumat, 07 Feb 2020. 

Barang bukti yang berhasil di amankan ,1 (satu) bungkus plastik bening  yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,22 gram, 1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam, Uang dengan jumlah 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) set alat hisap/bong, 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup warna orange, 1 (satu) bungkus klip plastik bening yang berisi plastik bening kecil kosong 100 (seratus), 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XEON warna putih merah tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu.
 
Dan yang ke tiga An. EGA SULAIMAN, Pekerjaan sopir truck produk unilever dan juga merangkap sebagai kurir Narkoba, Berjaringan di Palembang, Muntok  dan Pangkalpinag, 23 Tahun, Alamat Jln. Suka Barat RT.016 RW.02 Kel. Sako Baru Kec. Sako Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan.

Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Simpang Teritip, Meringkus T.O, di jalan raya pangkal pinang - muntok dusun Puren desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.

Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 94,56 gram, 1 (satu) lakban hitam pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lakban kuning pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kertas amplop warna coklat pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna orange putih, 1 (satu) unit kendaraan mobil truck merk DINA warna merah dengan nomor polisi BG 8391 AJ dengan muatan produk unilever. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan pihak Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.

Dan kasus penacbulan. Kesatuan Reskrim Polres Bangka Barat Menerima 4 (Empat) Laporan terkait tindak pindana �Persetubuhan dan Pencabulan Anak dibawah Umur� Dari 4 (Empat)  Perkara tersebut, 3 (Tiga) di antaranya telah selesai dan diserahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat, untuk proses persidangan (Tahap II).

Tersangka/Pelaku : ST, Laki-laki, 56 Tahun , Buruh Tani/Perkebunan, Islam, Desa  Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

Pada kejadian yang terakhir kalinya pada hari Sabtu Tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 Wib di kebun singkong Sdr ST di Blok E13 PT GSBL kec. Mentok Kab. Bangka Barat, kini Pelaku ST telah amankan oleh Tim Garuda Polres Bangka Barat dan menjalani proses Penyidikan.

Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. MH menjelaskan Sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. (red)

Komentar Anda