Thursday, 25 April 2024 | 01:52 AM

Ketua-Komisi-Satu,-Zufriady-:-Komite-Boleh-Minta-Sumbangan-Asal-Tidak-Mengikat
17 February 2020,11:09 PM

BangkaNews.id, Pangkalpinang -- Ketua Komisi Satu DPRD kota Pangkalpinang Zufriady menjelaskan usai berkunjung ke kementerian pendidikan beberapa hari yang lalu tentang Komite di  sekolah SD sampai SMP,  Senin (17-2-2020).

Saat awak media mewawancarai tentang hasil kunjungan komisi satu bersama dinas pendidikan kota Pangkalpinang  Zufriady menjelaskan tentang Komite itu boleh minta uang sumbangan dan sumbangan pun di sarankan minta keluar sekolah dengan cara  mengajukan proposal ke CSR bukan lagi ke wali murid,"ucapnya.

Dan jika sekolah mau mengumpulkan uang boleh akan tapi dalam bentuk uang sumbangan itupun yang bersifat sukarela bukan iuran dan uang yang sudah di kumpulan harus masuk ke rekening Komite sekolah dan menurut aturan dari Mendikbud bahwa yang sah dan di akui adalah Komite sekolah bukan paguyuban dan jika ada paguyuban itu tidak sah atau tidak boleh saya minta paguyuban itu di bubarkan saja,"jelasnya.

Ketua komisi Satu DPRD kota Pangkalpinang Zufriady tegaskan bahwa komite di sekolah itu boleh tapi tidak boleh melakukan pungutan atau apapun itu selain sumbangan itu pun bentuk sukarela dan sumbangan di sekolah pun tidak boleh mengikat, menentukan jumlah nilai uang jika mengikat maka itu jelaa salah,"ujarnya.

,"Jika sekolah yang ada di kota Pangkalpinang ini masih ada yang melakukan pungutan uang komite ingat mungut ya (bukan sumbangan) apa lagi mengunakan kartu atau apalah dan memaksa wali murid untuk membayar sejumlah uang kesekolah maka orang tua atau wali murid berhak untuk melaporankan langsung ke Saber Pungli Kota Pangkalpinang karena itu sudah menyalahi aturan Komite,"ungkapnya. (La)

Komentar Anda