Wednesday, 24 April 2024 | 01:37 AM

Trending News
18 February 2020,07:27 PM

BangkaNews.id, Trenggalek --  Seorang pelaku penipuan dengan modus penjualan masker melalui media sosial, ditangkap polisi Trenggalek Jawa Timur, Senin (17/02/2020). 

Pelaku melakukan tindak kejahatan penipuan ini, karena banyaknya permintaan masker akibat mewabahnya virus corona di luar Negri.
�Satreskim polres Trenggalek bersama tim reaksi cepat Jalu Crime Squad (JCS), menangkap pelaku penipuan dengan modus jual beli secara online,� terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Trenggalek.

Satu orang tersangka wanita yang kini ditangkap polisi Trenggalek Jawa Timur, berinisial NL (25) sebagai warga kabupaten Tulungagung Jawa Timur.  Pelaku memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masker dampak virus corona, untuk mencari keuntungan. 

Melalui media sosial facebook, pelaku berinisial NL mengaku menjual masker dengan jumlah yang cukup banyak. 

Belakangan diketahui, pelaku sama sekali tidak memiliki masker seperti yang ditawarkannya.

�Pelaku memanfaatkan situasi, banyaknya permintaan masker akibat dampak virus corona di yang terjadi diluar Negeri,� ujar Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn 
Pengungkapan kasus ini berawal, atas laporan korban yang dirugikan oleh pelaku mencapai sekitar Rp. 11 Juta lebih.  

Awalnya,  ketika korban mengetahui salah satu akun dimedia sosial facebook , menawarkan masker,dan tertarik membeli. 

Dalam akun pelaku, tertera foto aneka masker berbagai merek dan jenis, harga, serta nomor telepon pelaku yang bisa dihubungi. Dalam keterangan dimedia sosial juga tertera, mampu menyediakan masker dalam jumlah banyak.

�Korban merasa tertarik dengan masker yang ditawarkan pelaku, ditambah iming-iming gratis 1 box setiap pembelian per 20 box,� ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Kemudian komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut ke aplikasi percakapan telepon genggam, hingga akhirnya korban memesan masker sebanyak 400 kotak.  

Disepakati, harga total yang dipesan oleh korban sebesar Rp. 24 Juta.  Dalam satu kotak berisi sekitar 50 lembar masker.

Untuk kesepakatan awal, korban diminta transfer uang muka sebagai tanda jadi ke nomor rekening pribadi atas nama pelaku, dan korban menyanggupi transfer sebesar Rp. 11 Juta  lebih.

�Sebelum barang dikirim, pelaku meminta korban agar transfer separuh dari harga total, sebagai pengikat tanda jadi sebesar Rp. 11,4 Juta,�ujar AKBP Jean Calvijn.

Setelah barang berupa masker yang dipesan oleh korban tidak kunjung tiba sesuai jadwal yang diperkirakan, korban berupaya menguhubungi pelaku melalui telepon genggam juga media sosial. Namun, pelaku tidak merespon, justru semua akses komunikasi korban diblokir oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

�Barang tidak kunjung datang dalam kurun waktu lebih dari yang diperkirakan, korban mencoba menghubungi pelaku melalui pesan pribadi media sosial facebook, dan juga aplikasi percakapan telepon genggam. Namun pelaku memblokir semua akses percakapan dengan korban,�ujar AKBP Jean Calvijn.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali ini melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli secara online tersebut.  Pelaku sengaja memanfaatkan situasi dampak virus corona di luar negeri, karena kebutuhan masker meningkat tajam.  Rencananya, korban akan mengirim masker yang dipesan kepada pelaku, ke luar negeri yang banyak membutuhkan masker seperti Hongkong, Taiwan, serta Singapura.

�Rencananya masker yang dibeli korban akan dikirim keluar Negeri, karena kebutuhan masker meningkat,�terang AKBP Jean Calvijn. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah barang milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan, serta sejumlah  uang tunai hasil transaksi sebanyak sekitar RP. 8 Juta lebih.  

Polisi juga menyita sejumlah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku yang berisi transaksi jual beli, serta bukti transfer. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 Tahun penjara.(RedR2)

Komentar Anda