Thursday, 18 April 2024 | 08:30 AM

Trending News
20 February 2020,12:01 PM

BangkaNews.id, Jakarta � Waduk Sunter selatan sisi kiri yang dibangun Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sejak 23 Agustus 2019 lalu oleh pelaksana kerja perusahaan kontraktor PT Sinar Mardagul senilai Rp 45.802.024.403 telah rampung dikerjakan. Hal itu dikatakan Yose Rizal selaku PPK Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).

Yose yang juga didampingi Sudirman dan Subur dari Staf PPK khusus Dinas SDA Jakarta menyatakan pembangunan Waduk Sunter selatan sisi kiri telah rampung dikerjakan hari ini.

"Sudah rampung dikerjakan perhari ini tadi, dan kita berharap waduk tersebut dapat memberikan manfaat bagi orang banyak sebagai objek wisata air di DKI Jakarta," jelas Yose.

Dia menambahkan bahwa sebelumnya tersiar kabar terkait proses pelaksanaan pembangunan waduk tersebut telah melewati masa kontrak pekerjaan di tanggal 15 Desember 2019, namun pihaknya merujuk pada aturan addendum kontrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018. 

Ditambahkannya, bahwa PPK dalam hal ini menilai tim pelaksana mampu menyelesaikan pekerjaannya. "Kita melihat itu, meski adanya berbagai hambatan dalam keadaan force major, maka kami memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya 50 hari kedepan sampai tanggal 3 Februari 2020 lalu," paparnya.

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan waduk menurutnya, disebabkan ada beberapa faktor, salah satunya keadaan force major yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak bisa dihindari, yakni tingginya curah hujan sejak Januari hingga pertengahan Februari 2020, sehingga pelaksanaan proyek sedikit tersendat.

Meski demikian, Dinas SDA DKI Jakarta telah merinci berbagai faktor lainnya, termasuk batasan waktu yang telah ditetapkan penyelesaian pekerjaan kepada pihak kontraktor/pelaksana. Sesuai dengan aturan addendum Perpres Nomor 16 tahun 2018, maka sikap Dinas SDA DKI Jakarta telah menjalankan aturan tersebut dengan melakukan pemberian sanksi berupa denda Rp 8.000.000 per hari dengan lama keterlambatan 56 hari, sehingga pelaksana pekerjaan tersebut bisa disimpulkan wanprestasi bagi pelaksana.

"Kami sudah berikan sanksi denda kepada pelaksana, nilainya delapan juta perhari, dan itu sudah kita rinci keterlambatannya selama 56 hari, (jadi) total dendanya Rp 448.000.000," papar Yose.

Sebagai pemegang amanah dalam program pengendalian banjir dan abrasi pembangunan waduk, pihak Dinas SDA DKI Jakarta, telah membuka dan memberikan transparansi proyek. Selain itu Dinas SDA juga memberikan apresiasi kepada warga DKI Jakarta, khususnya warga di wilayah Sunter, Jakarta Utara yang telah menyambut baik hingga rampungnya proyek Waduk Sunter selatan sisi kiri sebagai persiapan mengantisipasi ancaman banjir. (Red/R2).

Komentar Anda