Friday, 26 April 2024 | 04:16 AM

Tahanan-Polres-Bangka-Barat-Diberikan-Kebebasan-Melaksanakan-Ibadah
23 February 2020,10:23 PM

BangkaNews.id, Muntok -- Para tahanan Polres Bangka Barat rutin melaksanakan ibadah salat membaca Al-Quran (mengaji) dan mendengar ceramah di dalam tahanan, minggu 23 Febuari 2020.

Beberapa tahanan tampak terlihat sedang menunggu waktu salat isya, adapula yang sedang duduk sambil baca surat yasin.

Dengan  mendengarkan   cerama   serta  membaca  Al-Quran dan salat yang dilakukan setiap hari. Tahanan merasa terenyuh, sehingga tahanan merasa menyesal, berniat untuk bertobat dan tidak melakukan  tindakan kriminal lainnya.

Para tahanan yang ada di sini diberikan pembinaan oleh kepolisian, seperti disuruh salat, membaca Al-Quran dan mendengarkan cerama yang dilakukan oleh ustadz atau anggota lainnya.

Mereka selain mendengarkan ceramah, salat dan mengaji, mereka kerap membaca yasin setiap selesai salat magrib.

"Selepas magrib kami baca yasin, disini semuanya islam. Kami diperlakukan selayaknya manusia, " ujar salah satu tersangka Narkoba.

kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan sebanyak 12 tahanan yang ada di Bangka Barat, semuanya berikan pembinaan rohani, dipersilakan untuk salat untuk muslim dan kristen dipersiapkan untuk berdoa.

Kata Hengiki tahanan Narkoba, kalau orang islam salat lima waktu dan kristen berdoa, serta agama yang lainnya. Di tahan ini pihaknya juga menyediakan buku yasin untuk dibaca mereka.

"Kami juga siapkan yasin dan ngaji, dan kami berikan arahan juga, pembinaan seperti siraman rohani," kata Kapolres Bangka Barat.

Kapolres juga menyampaikan  kepada mereka (tahanan) supaya jangan mengulangi kembali apa yang dilakukan mereka.

"Kalau nanti keluar dari sini bertobatlah," ujar Kapolres Bangka Barat.

Kegiatan ini merupakan Program Pelita Polres Bangka Barat kepada Tahanan Polres Bangka Barat guna memperbaiki akhlak para tahanan Polres Bangka Barat serta menyadarkan para tahanan agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang dilakukan. ( red )

Komentar Anda