Friday, 26 April 2024 | 06:52 AM

Polres-Bangka-Barat,-Babinsa-dan-Trantib-Kecamatan-Parit-Tiga-Melaksanakan-Himbauan-Terhadap-Aktifitas-Tambang-Ilegal-di-Aliran-Sungai-Tenam-
27 February 2020,01:54 PM

BangkaNews.id,Jebus -- Polres Bangka Barat himbau tambang ilegal Yang Beroperasi Di Aliran Sungai Tenam Desa kelabat wajib Bongkar.

Rabu tanggal 26 Feb 2020 pukul 10.00 wib  telah dilaksanakannya Kegiatan Himbauan Kamtibmas kepada para penambang ilegal di aliran Sungai Tenam Dsn. Jebu Laut Ds. Kelabat Kec. Parittiga.

Kegiatan Tersebut Sekira Pukul 10.00 Wib Perosnil Polres Bangka Barat Gabungan dengan Babhinsa Ds. Kelabat dan trantib kecamatan parittiga tiba di Tkp dan menemukan sejumlah 12 unit ponton dan 40 orang yg sedang melaksanakan aktifitas penambangan.

Pada pukul 10.10 wib Melaksanakan Himbauan terhadap aktifitas Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi di Aliran Sungai Tenam Dsn. Jebu Laut Ds. Kelabat Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat.

Adapun isi dari himbauan tersebut bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan bertentangan dgn UU RI No 4 Tahun 2009 tentang minerba, terhadap para penambang agar segera menghentikan aktifitas tambang ilegal (TI) yang beroperasi di Aliran Sungai Tenam Dsn. Jebu Laut Ds. Kelabat.

kemudian para penambang bersedia untuk menghentikan kegiatan penambangan dan meminta toleransi untuk membereskan alat2 mereka sampai besok pagi sehubung dengan surutnya air sungai.

Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH menghimbau "kepada masyarakat agar Tidak melakukan Penambangan dan membongkar mesin Ti yang sudah beroperasi di aliran Sungai Tenam Dsn. Jebu Laut Ds. Kelabat Kec. Parittiga.dan jika masih melakukan operasi akan ditindak secara hukum yang berlaku." Ujar Kapolres Bangka Barat. ( red )

Komentar Anda