Friday, 19 April 2024 | 11:34 PM

Bangka Barat
24 March 2020,10:22 AM

BangkaNews.id, Tempilang -- Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 11.00 wib pelapor melaporkan kejadian pencurian didalam rumahnya yg beralamat di Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Babar.

Diketahui pukul 04.30 wib.barang milik korban yang telah hilang adalah berupa 1 unit Hp Oppo F11 wrn hijau marmer, 1 unit Hp Oppo F1s wrn putih gold, 1 unit Hp Oppo A37 wrn putih gold dan 1 buah celengan kaleng yg berisi uang sejumlah Rp. 500.000,-. 

Pelaku mengambil barang tesebut pada saat korban sedang tidur dan pelaku keluar rumah melalui pintu belakang rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Tempilang.

Kronologis Penangkapan :
Pada hari Minggu 8 Maret 2020 tim gabungan Polsek Tempilang,Tim Opsnal Polres Bangka dan Tim Garuda Polres Babar mendapatkan informasi jika pelaku yang mengambil barang tsb berada di wilayah Kec. Tempilang. 

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku, dan pada pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo A37 warna putih, dan pelaku mengakui jika ada mengambil barang milik korban tersebut.

Identitas Pelapor/Korban
 A/n. Soleh Bin Sukat, Umur 34 Tahun, Warga Ds. Tempilang Kec. Tempilang Kab. Babar.

Identitas Saksi A/n. Kristiyani als yani, Umur  29 Tahun, Warga Ds. Tempilang Kec. Tempilang Kab. Babar.

Identitas Pelaku A/n. PE, Umur 43 Tahun, Warga kp. Menjelang Baru Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. M. Adenan AS, S.H, S.I.K, M.H Mengatakan pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tempilang untuk diproses lebih lanjut. (R2/Red)

Komentar Anda