Thursday, 25 April 2024 | 12:21 PM

Pangkalpinang
25 March 2020,08:15 AM

BangkaNews.id -- Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang secara resmi membatalkan Ujian Nasional (UN 2020) yang akan digelar pada 20 April nanti, Rabu (25-03-2020).

Hal itu disampaikan berdasarkan hasil Konfrensi Pers dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait keamanan dan keselamatan siswa akan bahayanya virus Corona atau Covid-19.

Pelaksana Tugas (plt), Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi mengatakan, terkait pembatalan Ujian Nasional (UN) ini, keikutsertaan ujian nasional tidak mutlak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang yang lebih tinggi. 

"Untuk kelulusan siswa seperti SMP mau masuk ke SMA itu melalui zona, dan nilai-nilai siswa itu sudah terekam seperti nilai semester I sampai semester V," katanya. 

Selanjutnya dikatakan Eddy, untuk disekolah tersebut ada standart penilaian seperti ulangan harian, ulangan semester ataupun ujian akhir semester sampai dengan semester V. 

"Jadi untuk pergantian penilaiannya itu melalui sistem raport dan nilai-nilai catatan guru atau rekam jejak siswa. Itu ada nilai-nilai sebelumnya. Jadi ada standart penilaian bukan hanya ujian akhir, " jelasnya. 

Untuk itu kata Eddy, Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Sekolah (US) bukan penentuan kelulusan sekolah. 

"Ujian kelulusan itu perlu proses dan prosesnya  mulai dari tingkat pertama sampai tingkat terakhir dan setiap mix semeter dan akhir semester itu ada nilai nilai. Dan itulah yang akan menentukan seseorang siswa itu lulus atau tidak," terangnya. 

Dengan dibatalkannya Ujian Nasional (UN) ini menurut Eddy nantinya sekolah akan mengisi komponen semester VI tersebut dengan diadakannya Ujian Sekolah (US).

"Namun ini bukan dikumpulkan didalam satu ruangan. Nanti pihaknya akan meminta pengawasan dan untuk soal-soal akan diberikan kepada orang tua sekaligus 10 soal dan LJK akan dikembalikan hari itu juga," ucapnya. 

Ia menambahkan, untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDP) Dinas Pendidikan akan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dan untuk PPDP akan dilakukan melalui jalur orentasi non zonasi dan non apermasi menggunakan akumulasi nilai raport selama 5 semester dan melalui prestasi akademik dan non akademik diluar sekolah," ungkapnya. 

"Nanti itu akan dipetakan per wilayah dan otomatis akan disediakan ruang wajib belajar 9 tahun supaya mereka terjamin bersekolah," sebutnya. 

Selanjutnya untuk prestasi akademik akan tetap diakomodir setiap sekolah 10 sampai 15 persen secara akademik begitu juga orang tidak mampu dan sebagainya akan di ipentalisir. 

"Yang jelas seluruh masyarakat diusia usia sekolah akan disediakan ruang-ruang belajar untuk mereka," ungkapnya. ( La )

Komentar Anda