Saturday, 20 April 2024 | 02:37 PM

Bangka Barat
26 March 2020,12:21 PM

BangkaNews.id, Muntok -- Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH saat konfrensipers didepan awak media menegaskan masyarakat yang dengan sengaja membuat dan membagikan informasi bohong (hoax) terkait penutupan pasar karena Virus Covid-19 di amankan di Mako Polres Bangka Barat. Kamis (26/03/2020)

Pelaku diamankan Pada hari selasa (24/3/2020) atas nama KI (27) warag kp. Kemang masem kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Telah di amankan tim Garuda Polres Bangka Barat pada saat sedang bekerja di gudang anyen tempat ia bekerja yang beralamat di Kp. Sawah, kec. Mentok Kab. Bangka Barat .
 
Pelaku mengaku menyebarkan konten hoax penutupan pasar Mentok selama 3 hari tersebut untuk sebagai bahan candaan kepada teman- temannya diakun FBnya atas nama Apong kisantribowo yang membuat resah masyarakat Muntok kab. Bangka Barat. 

"Pelaku akan di jerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita dan pemberitahuan bohong di masyarakat atau Hoax dengan ancaman 10 tahun penjara ," kata Kapolres Bangka Barat.

Masyarakat diminta untuk menyaring segala informasi di Kabupaten Bangka Barat yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Dan tidak sembarangan menyebar informasi tentang penutupan Pasar Mentok atau konten berita lainya yang dapat meresahkan masyarkat.

"Tersangka telah kita amankan di Mako Polres Bangka Barat tersangka berinisial KI (27) sekarang dalam peroses penyidikan," Ujar Kapolres Bangka Barat. (Red)

Komentar Anda