Friday, 19 April 2024 | 10:13 AM

Tim-HANOMAN-Sat-Resnarkoba-Polres-Bangka-Barat-Berhasil-Meringkus-Pelaku-Narkotika-Jenis-Ganja
02 April 2020,03:03 PM

BangkaNews.id. Muntok -- Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus narkoba bertempat di Pintu Gerbang Dermaga Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab.Bangka Barat, (2-04-2020)

Tim HANOMAN Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melakukan penangkapan terhadap EN (23) Mahasiswa Perum Griya Mitra II Blok A-21 RT.43 RW.13 Kel. Bukit Lama Kec. Ilir Barat 1 Kota Palembang Prov. Sumsel dan AZ (25) Wiraswasta Jln. Politeknik RT.01 RW.02 Kel. Bukit Lama Kec. Ilir Barat 1 Kota Palembang Prov. Sumsel yang diduga menguasai narkotika jenis Ganja. 

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap EN dan AZ ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekira 630 gram ,yang ditemukan di dalam bagasi Sepeda Motor merk VESPA SPRINT P 150 X warna cream milik EN. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke mako polres bangka barat guna penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan membenarkan pengunkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini merupaknan pengembangan Oprasi Antik Menumbing 2020.

"Tim HANOMAN Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melakukan penangkapan terhadap EN dan AZ ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekira 630 gram dan di amankan di Makopolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut." Ujar Kapolres Bangka Barat, Kamis (02/04/2020).

Tim HANOMAN Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti berupa �3 (tiga) bungkus paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekira 630 gram�1 (satu) unit HP merk OPPO warna ungu�1 (satu) unit Sepeda Motor merk Vespa Sprint P 150 X warna cream tanpa plat nomor polisi.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan di Makopolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih.

Terhadap kedua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diatas akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1). UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas.( La )

Komentar Anda