Tuesday, 23 April 2024 | 09:38 PM

Serumpun Sebalai
30 April 2020,03:59 PM

BangkaNews.id, Pangkalpinang - Dua personel anggota Polda Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Kedua anggota tersebut diamankan karena terlibat kasus pencurian tujuh senjata api genggam jenis HS milik Ditsamapta Polda Babel.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi mengatakan, dari dua personel anggota tersebut adalah sebagai pembeli atau penadah dari hasil kejahatan.

"Mereka adalah Bripda Bimo dan Bripda Angga Ardianto," katanya, Kamis (30/04/20).

Dia menjelaskan, kedua personel Polda Sumsel itu dijemput dengan menggunakan helikopter pada Rabu (29/04/20) kemarin kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh Tim Polda Babel. 

"Satu orang personel lainnya atas nama Bripda Ahmad Muharom Saribi itu diperiksa sebagai saksi," sebutnya. 

Selanjutnya kata AKBP Maladi, selain menahan dua tersangka pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) tiga pucuk senpi jenis HS dengan nomor H191815, H191826 dan H191833.

"Semua berjumlah tujuh unit senpi genggam jenis HS dan saat ini telah berada di Ditreskrimum Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Sampai saat ini dikatakan AKBP Maladi pihaknya telah menahan empat orang tersangka, yaitu dua personel Polda Babel Bripda Abrar Febifiandy dan Bripda Megi Arya sebagai pelaku pencurian. Serta dua personel Polda Sumsel Bripda Bimo Arnol dan Bripda Angga Ardianto sebagai pembeli atau penadah.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah tim Sundit III Jatantras Polda Babel, pada Senin (17/04) mendapatkan informasi bahwa ada orang asal Palembang yang menawarkan Senpi jenis HS.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Bripda M Abrar Febifiandy anggota Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda Megi Arya anggota Dit Samapta Polda Babel.

Dari introgasi yang dilakukan penyidik, Bripda M Abrar mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi HS milik Dit Samapta Polda Babel bersama Bripda Megi Arya. Senjatan api tersebut disimpan di rumah temannya bernama Yahya di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan sinpemilik rumah.

"Empat senjata api lengkap dengan kotaknya yang berhasil diamankan di rumah Yahya dengan Nomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu dua pucuk di plafon luar rumah dan dua pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu," ujar Maladi.

Sementara tiga pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Megy Arya, kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.

�Penjualan tiga pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh Bripda Meggy Arya pada sekitar bulan Februari 2020 dengan cara menawarkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi melalui telepon. Dan terjadi kesepakatan harga untuk tiga pucuk senjata api HS sebesar Rp45 Juta,� katanya.

Setelah sepakat dengan harga tersebut, Bripda Meggy Arya kudian membawa tiga pucuk senjata api tersebut ke Sumatera Selatan dengan mengunakan trevel dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Senpi diserahkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi dan terjadi pembayaran cash sebesar Rp45 Juta, keesokan harinya Bripda Meggi Arya kembali ke Babel dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Bripda Abrar, masing-masing menerima Rp22,5 Juta.

Saat ini kedua oknum polisi tersebut berikut empat pucuk senjata api yang belum sempat terjual telah diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut. (La)

Komentar Anda