Thursday, 25 April 2024 | 06:39 PM

Pangkalpinang
08 May 2020,01:21 AM

BangkaNews.id -- Polres Pangkalpinang melalui Unit Buser Polres Pangkalpinang mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengedar minuman beralkohol tanpa izin. 

Dua pelaku itu diamankan di kosan di Jalan Toniwen Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Rabu (06/05/20) kemarin.

"Keduanya merupakan warga Palembang Provinsi Sumatra Selatan yakni YG (23) dan EP (23)," Kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotong, Kamis (07/05/20).

Dilanjutkan Kabag Ops, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi yang didapatkan oleh tim Buser Polres Pangkalpinang bahwa dilokasi itu sering dilakukan aktivitas bongkar muat minuman beralkohol.

"Berdasarkan informasi itu tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Mardi Bule langsung melakukan pengrebekan dilokasi tersebut," ungkapnya.

Kemudian kata Kabag Ops, saat dilakukan pengrebekan tim menemukan berbagai macam minuman beralkohol tanpa izin dan berbagai jenis. 

"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Pangkalpinang," sebutnya. 

Dari hasil penangkapan itu tim mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol BG 1851 OT. 
- 1 unit Mobil Graand Max. 
- 4 dus beer merek prost breemer 650 ml.
- 4 botol beer merek prost breemer 650 ml.
- 17 dus beer merek prost breemer 650 ml.
- 5 dus beer merek prost pin 320 ml.
- 7 dus beer merek singaraja bremeer 620 ml. 
- 19 botol beer merek singaraja pin 320 ml.
- 9 dus beer merk alster pin 320 ml.
- 4 botol anggur merah cap orang tua 620 ml.

Satu Pelaku Pembuat dan Pengedar Minuman Tradisional Jenis Tuak di Amankan

Selain itu, pada Operasi Pekat Menumbing 2020 yang digelar oleh Polres Pangkalpinang Tim Buser Polres Pangkalpinang juga melakukan pengrebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat home industri pembuatan minuman tradisional jenis tuak.

Diketehui, rumah tersebut milik OS (33) berlokasi di Jalan Bedukang II Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkal Balam. 

Hingga kini pelaku beserta barang bukti berupa 5 jerigen minuman keras jenis tuak sudah diamankan di Polres Pangkalpinang. (La)

Komentar Anda